Usai Bertransaksi di Hotel Wydham Surabaya Bandar Inex Menyerahkan Diri

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
istri dari terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi terkait perkara yang menimbah suaminya (terdakwa Iwan Sulistyo) tersangkut peredaraan narkoba di PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo
istri dari terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi terkait perkara yang menimbah suaminya (terdakwa Iwan Sulistyo) tersangkut peredaraan narkoba di PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id - Iwan Sulistyo alias Ko Daniel terdakwa bandar Inex atau peredaran jual beli pil ekstasi kini di seret di Pengadilan usai menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah kepergok polisi bertransaksi narkoba di Hotel Wydham Surabaya.
Pada persidangan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.

Istri terdakwa menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui suaminya, menjual narkoba, ia tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kosnya dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

"Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta dites urine hasilnya negatif." bebernya dihadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kamis (29/02/2024).

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membatahnya dan membenarkan keterangananya.

bandar-inex-bertransaksi-di-hotel-wydham

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, Jum’at tanggal 01 Desember 2023 menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kos-an terdakwa mengambil paket yang selanjutnya mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Apes Djunaidi bagi sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang David Adi Saputro dan Seno Sugiarto yang merupakan angoota Resnarkoba Polda Jatim sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian polisi mengamankan Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3  butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang telah dikirim oleh Djunaidi kepada pembelinya.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Berselang tiga hari kemudian terdakwa Iwan Sulistyo datang ke Diresnarkoba Polda Jatim untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis ektasi sebanyak 3  butir yang ditemukan dalam penguasaan Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan juga  menyimpan ektasi serta psikotropika dan obat keras di rumah kosnya.

[caption id="attachment_9609" align="alignnone" width="680"]bandar-inex-bertransaksi-di-hotel-wydham istri dari terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi terkait perkara yang menimbah suaminya (terdakwa Iwan Sulistyo) tersangkut peredaraan narkoba di PN Surabaya, Kamis (29/02) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Saat itu petugas langsung melakukan  penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari penggeledahan itu ditemukan ekstasi 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9  butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang diduga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2  botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1  buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10  transparan, 1  buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika pil inex tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 500 ribu. Kemudian oleh terdakwa dijual kembali secara ecer dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga:

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

Kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp200 ribu perbutirnya sedangkan pil alprazolam diberikan secara Cuma-Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya. Untuk keytaminya oleh terdakwa diolah dengan cara dikeringkan dulu setelah menjadi bubuk kemudian di ]kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya.

Sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta dengan isi 1 butir pil inex warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.

Atas perbuatnya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…