Beli Minhol di Hotel Wyndham Memakai Bukti Tranfer Palsu, Toni Disidang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arbi Nuranda Batubara pegawai Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hote memberikan keterangan terkait pembelian Minhol dengan transaksi tranfer palsu di PN Surabaya, Senin (13/2) I MMP I Totok.
Arbi Nuranda Batubara pegawai Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hote memberikan keterangan terkait pembelian Minhol dengan transaksi tranfer palsu di PN Surabaya, Senin (13/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kakak beradik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) meringkuk di tahanan lantaran keduanya melakukan penipuan membeli minuman berakohol (minhol) di hotel Wyndham Surabaya dengan menggunakan transaksi transfer palsu. Aksi jahat terdakwa mengakibatkan manajemen hotel Wyndham mengalami kerugian sebesar Rp 89.586.362.

Hal ini terungkap pada fakta sidang dengan agenda keterangan saksi, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan Arbi Nuranda Batubara merupakan pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel di PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Di hadapan majelis hakim Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB ia memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman beralkohol dengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui What’Ap.

"Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti tranfer tidak ada dana masuk alias kosong," kata Arbi.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan apakah tersadakwa sudah menggembalikan uang tersebut.

Arbi mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp 89 ribu dan belum ada pengembalian sama sekali. Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menanggapi, karena ia tidak mengenaili saksi yang di hadirkan JPU.

Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti tranfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Namun terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel kemudian ia menjual kembali untuk mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah uang tersebut sudah dikembalikan, "Uang Rp1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak," jawab Toni

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 06 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman.

Kemudian Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Lalu Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut.

Selanjutnya, Beni membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, dan 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 botol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui M-banking ke PT Graha Citra Makmur.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tok)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…