Beras dan Minyak Stabil, Beralih Fokus Tekan Harga Cabai dan Bawang Merah

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi menyusuri lorong-lorong stand di Pasar Pucang Anom untuk mengobrol langsung dengan pedagang untuk memastikan stok dan harga beras dan Minyakita serta bahan pokok (Bapok) stabil, Rabu (15/2) I dok humas.
Wali Kota Eri Cahyadi menyusuri lorong-lorong stand di Pasar Pucang Anom untuk mengobrol langsung dengan pedagang untuk memastikan stok dan harga beras dan Minyakita serta bahan pokok (Bapok) stabil, Rabu (15/2) I dok humas.

mediamerahputih.id I SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan pengecekan harga maupun pasokan beras dan Minyakita di Pasar Pucang Anom, Rabu (15/2/2023). Pengecekan dilakukan untuk memastikan stok dan harga kedua bahan pokok (Bapok) tersebut stabil.

Pengecekan dilakukan Wali Kota Eri bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Ikhsan, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Dewi Soeriyawati serta Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo.

Saat itu, Wali Kota Eri Cahyadi terlihat menyusuri lorong-lorong stand di Pasar Pucang Anom untuk mengobrol langsung dengan pedagang.

Sejumlah stand sembako tak luput jadi tempat jujukan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini. Termasuk pula stand jajanan tradisional dan pedagang sayuran yang ada di sana.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa stok beras sudah dipastikan tersedia dalam beberapa bulan ke depan oleh PD Pasar Surya. Sedangkan terkait harga, nominalnya sama dengan saat ambil di gudang Bulog.

"Saya juga minta Pak Sekda untuk alat transportasi yang ambil (beras) ke Bulog untuk didistribusikan ke pedagang dari pemkot. Sehingga harganya bisa kita kontrol, karena angkutannya kita lakukan subsidi," kata Eri Cahyadi usai sidak di Pasar Pucang Anom.

Di samping beras, Eri juga mengungkapkan jika saat ini stok Minyakita melimpah. Sedangkan untuk harga, pedagang maksimal menjual Rp14.000 sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).

"Minyakita Alhamdulillah stoknya sudah berlimpah, sudah kita pastikan beberapa bulan ke depan," ungkap Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Cak Eri juga menerangkan bahwa Dinkopdag bersama PD Pasar Surya telah memfasilitasi pedagang dalam proses pemesanan Minyakita. Sebab, untuk bisa menjual produk minyak goreng tersebut, pedagang harus mendaftar dulu melalui aplikasi SIMIRAH.

"Nah, itu sekarang dibantu pemerintah kota dan PD Pasar Surya. Sehingga kebutuhan-kebutuhan itu sudah bisa terpenuhi, juga untuk kebutuhan minyaknya," sebut dia menjelaskan.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pengecekannya di lapangan, Cak Eri menemukan jika harga cabai rawit dan bawang merah tengah mengalami kenaikan. Sebelumnya, ia telah meminta jajarannya agar berkoordinasi dengan PD Pasar Surya untuk menekan harga cabai dan bawang merah.

"Saya minta teman-teman PD Pasar Surya dan Dinkopdag itu untuk berangkat ke Nganjuk, karena saya sudah kontak Pak Bupati Nganjuk. Di situ kita bisa langsung connect dengan petaninya," ujarnya.

Menurutnya, dengan cara mengambil hasil panen langsung dari petani di Nganjuk, maka harga cabai rawit dan bawang merah di Surabaya dapat ditekan. Termasuk pula proses distribusinya yang menggunakan armada milik Pemkot Surabaya.

"Sehingga kita bisa ambil langsung dari petaninya, kita bawa seperti beras menggunakan transportasi yang disediakan pemerintah. Sehingga harga cabai bisa kita tahan, termasuk dengan bawang merah," jelasnya.

Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo menyatakan, bahwa formulasi yang disiapkan Wali Kota Eri Cahyadi dalam mengendalikan harga Bapok menguntungkan pedagang dan masyarakat. Terlebih, biaya transportasi itu bisa dipangkas karena juga menggunakan armada milik Pemkot Surabaya.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, (pemkot) akan dukung penuh di bagian distribusinya. Artinya apa, di sini kan terasa banget, pedagang merasa untung, masyarakat juga senang bisa dapat harga di bawah HET. Kalau dipertahankan bisa terjaga harganya," pungkasnya. (dit)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…