Berdalih dapat Tender Dua Anggota TNI AL jadi Korban Penipuan Indah Retno

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Marya Agustina memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara penipuan yang dilakukan Komisaris CV Surya Negara Indah Retno Asih di PN Surabaya, Kamis (2/3) I MMP I Totok.
Saksi Marya Agustina memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara penipuan yang dilakukan Komisaris CV Surya Negara Indah Retno Asih di PN Surabaya, Kamis (2/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih,id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Triyono Yulianto menyeret Komisaris CV Surya Negara Indah Retno Asih di Pengadilan terkait perkara penipuan pengadaan barang kebutuhan di Hotel Shangrila dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Polda Jatim, Kamis, (02/03/2023).

Akibat perbuataan terdakwa tersebut membuat Adji Setyolaksono Soesanto dan I Gede Merta Yasa serta Marya Agustina merugikan sekitar Rp. 1.380.000.000.

Dalam sidang kali ini, JPU Lujeng Adayani menghadirkan saksi Marya Agustina. Pada kesaksian Marya di hadapan majelis hakim  mengatakan bahwa, ia telah menyetorkan modal untuk mesin sosis di Shangrila kepada Adji Setyolaksono sebesar Rp 200 juta secara bertahap dari tahun 2019, dengan rincian Rp 100 juta untuk mesin sosis dan Rp50 juta untuk mesin solar serta Rp50 juta untuk ATK Polda Jatim.

"Awalnya saya tidak mengenal sama terdakwa (Indah), namun sama Adi disuruh medatangi Indah dan sempat memdapatkan keuntungan 5-8 persen dari Indah,” ucap Marya.

Masih kata Marya, ia dan Adi sempat sama-sama mencari terdakwa setelah Adi pulang dari berlayar terkait uang modal yang belum dikembalikan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya." Iya benar Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Indah awalnya mendatangi kantor Adji yang merupakan anggota TNI AL itu di Jalan Raya Hangtuah Ujung, Semampir untuk menawarkan bisnisnya tersebut. Dia memperlihatkan purchase requisition atau permintaan order dari Shangri-La untuk meyakinkan Adji.

Padahal purchase requisition tersebut didapatnya pada tahun 2014 pada saat mengikuti tender pengadaan perlengkapan Hotel Shangri-La, tetapi terdakwa kalah. Selain itu, Indah juga memperlihatkan surat pengumuman penunjukan langsung tentang pengadaan alat tulis kantor (ATK) Polda Jatim. Padahal surat pengumuman penunjukan langsung tersebut didapat terdakwa, pada tahun 2017 dari temannya yaitu Tri Lisa yang sudah almarhum.

Adji yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mentransfer Rp 630 juta secara bertahap. Uang senilai itu tidak semua miliknya. Senilai Rp 200 juta milik koleganya, Marya Agustina yang juga ikut berinvestasi. Adji juga mengajak komandannya, I Gede Mertayasa yang kemudian ikut menyetor Rp.700 juta. Total uang yang disetor Rp 1.380.000.000.

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Indah Retno Sari dan rekening Bank Mandiri atas nama CV Surya Nagara serta rekening BCA nomor: atas nama Indah Retno Asih.

Bahwa terdakwa mendirikan CV Surya Nagara sejak tahun 2012 dengan akte pendirian Nomor: 263 tanggal 30 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Mufriadi Jasuli, SH, semua kegiatan operasional CV Surya Nagara, dijalankan terdakwa sendiri tanpa bantuan suami terdakwa yaitu saksi Huta Parindo selaku Direktur, karena pada tahun 1997 saksi Huta Parindo sudah memiliki pekerjaan di PT. Kutai Timber Indonesia.

Padahal kegiatan pengadaan barang kebutuhan di hotel maupun pengadaan ATK di Polda Jatim itu bohong dan tidak ada. Adji, Marya dan Gede mulai curiga ketika Indah tidak pernah mengiriminya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, uang itu digunakan untuk kegiatan pengadaan alutsista kapal perang TNI AL sesuai perjanjian kerjasama yang dimiliki terdakwa dengan pihak Armatim.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP.(ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…