Bising Musik RHU, Sejumlah Pengurus RT Wadul ke Wali Kota Eri

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah ketua RT mendatnagi kediaman rumah dinas Wali Kota Eri Cahyari sembari membawa stempel RT/RW untuk dikembalikan ke Pemkot Surabaya lantaran terganggu musik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tak jauh dari lingkungan rumah warga, di kawasan RT 01, 0
Sejumlah ketua RT mendatnagi kediaman rumah dinas Wali Kota Eri Cahyari sembari membawa stempel RT/RW untuk dikembalikan ke Pemkot Surabaya lantaran terganggu musik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tak jauh dari lingkungan rumah warga, di kawasan RT 01, 0

mediamerahputih.id I SURABAYA- Tiga Ketua RT di RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis mendatangi rumah dinas Wali Kota Eri Cahyadi, Jum’at (24/2/2023). Kedatangan mereka wadul langsung ke orang nomer satu di Surabaya tersebut lantaran terganggu musik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tak jauh dari lingkungan rumah warga, di kawasan RT 01, 02, dan 05 di RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis.

Tak hanya curhat mereka sembari membawa stempel RT/RW untuk dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Jadi RT, RW iki saking pegele (sangat capek) merasa terganggu ketika salat malam itu keliru, karena jedag jedug musik,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (24/2/2023).

Eri mengungkapkan, para Ketua RT/RW itu sudah sangat lelah menerima protes warga, sehingga ingin mengembalikan stempel kepada dirinya. Dengan adanya permasalahan ini, ia berusaha menengahi kemudian mengembalikan stempel RT/RW tersebut.

Sebenarnya, masih kata Wali Kota Eri, para RT/RW sebenarnya tidak ingin meminta investasi di Surabaya itu ditutup. Akan tetapi hanya ingin investasi atau RHU di sekitar rumah warga tersebut tidak mengganggu ketenangan.

“Artinya, harapan Pak RT/RW, ketika ada tempat seperti itu, tidak sampai keluar lah suaranya. Saya sampaikan juga, saya minta maaf. Karena saya, lurah dan camat tidak memberikan kepastian ketenangan untuk warga,” ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, segera menjembatani perkara ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Bahkan, untuk memastikan suara bising tersebut, ia akan turun langsung ke lokasi.

“Karena ada yang bilang bunyinya kencang, ada yang bilang tidak. Makanya saya cek nanti malam secara langsung,” sebut Cak Eri.

Cak Eri menambahkan, warga yang rumahnya terganggu dengan RHU tak segan membantu, dan menyampaikan kepada Pemprov Jatim. Karena landasan kelab malam izinnya berada di pemprov.

“Insya allah ketika ada yang mengganggu rakyat, pemprov bahkan pemerintah pusat, akan memperbaiki itu. Dadi Pak RT/RW mari kita bekerja bersama, stempele tak balekno (stempel saya kembalikan,” imbuhnya.

Di samping itu, Ketua RT 01/RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Aurul Rofik menyampaikan, kalau dirinya hanya ingin warganya tenang, tidak terganggu suara bising musik RHU. Menurutnya, sebelum ada kelab malam itu warga hidup tenang tanpa suara bising musik.

“Kami tidak minta apa-apa, tidak ada tendensi juga. Kami hanya minta tolong hilangkan kebisingan itu, tolong lah balikin seperti dulu,” sampai Rofik.

Rofik menginginkan, ia juga tidak ingin terjadi gesekan antara warga dengan pengusaha kelab malam di kawasan tersebut. “Jadi buka saja nggak apa, tapi kalau bisa jangan ganggu warga,” inginnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, ketika dilakukan survei di lokasi pada pukul 23.17 WIB. Bersama Camat Dukuh Pakis dan warga setempat tidak mendengar ada suara bising yang disebabkan kelab malam di kawasan itu.

“Dini hari Sabtu mulai pukul 23.00-00.00 WIB tidak terdengar suara bising terdengar. Terpantau kondusif, warga pun juga kondusif,” jelas Eddy di Balai RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Sabtu (25/2/2023).

Eddy berharap kepada warga, agar tidak melakukan tindakan anarkis walau nantinya ada hal yang mengganggu warga. Oleh karena itu, ia ingin permasalahan suara bising dari kelab malam di selesaikan dengan musyawarah.

Jika mengganggu kenyamanan warga, Eddy akan berkoordinasi dengan pemprov untuk di komunikasikan bersama terkait perihal itu. “Kami harap ke depannya tidak ada lagi aktifitas yang mengganggu ketentraman warga Dukuh Pakis,” tandasnya. (las)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…