BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk di rekomendasi oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Surabaya memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan nyeri menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit I MMP | Totok Prastio
Terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk di rekomendasi oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Surabaya memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan nyeri menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit I MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Surabaya agar terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menjalani rehabilitasi menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dan hakim mempertanyakan dasar rekomendasi tersebut mengingat jumlah serta ragam barang bukti dinilai cukup besar.
Dalam sidang, JPU Suparlan bersama majelis hakim meminta penjelasan ihwal alasan pemberian rekomendasi rehabilitasi. Mereka menyoroti fakta bahwa barang bukti terdiri dari beberapa jenis zat dengan takaran yang tidak kecil.
Baca juga :

BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Penyalahguna Narkoba Gratis

Saksi ahli dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis BNN Kota Surabaya, menerangkan hasil asesmen menyebut terdakwa memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan nyeri. Atas kondisi itu, terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

Kendati demikian, dr. Putri menegaskan kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukan merupakan obat pereda nyeri, melainkan zat dengan efek euforia dan halusinasi. Saat ditanya hakim apakah rekomendasi serupa pernah diberikan pada perkara dengan barang bukti sejenis dan sebanyak ini, ia mengaku baru pertama kali.

[caption id="attachment_13585" align="aligncenter" width="680"]bnnk-surabaya-disorot-rehabilitasi-terdakwa-wna dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis BNNK Surabaya saat memberikan keterangan saksi di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Seni (27/10) | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Ini baru pertama kali dan untuk masalah hukum, saya tidak ikut, karena cuma bagian medis saja,” kata dr. Putri.

Menurut surat dakwaan JPU, penyidik menemukan serbuk kokain seberat 4,699 gram; plastik berisi serbuk cokelat jenis Dimethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram; 20 bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ±19,333 gram; serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Dakwaan menyebut terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Barang bukti disebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras berkhasiat anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika namun tergolong obat keras.

Baca juga :

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Terdakwa juga dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…