Bos PT SBE Indro Prajitno Diadili Terkait Dugaan Penggelapan Dana Modal Batu Bara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indro Prajitno Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) saat mengikuti sidang di PN Surabaya I MMP I dok
Indro Prajitno Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) saat mengikuti sidang di PN Surabaya I MMP I dok

mediamerahputih.id I Surabaya –  Indro Prajitno resedivis kasus dugaan penggelapan dana modal jual beli batu bara terus bergulir. Sidang lanjutan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023). Terdakwa merupakan Bos PT SBE (Sumber Baramas Energi).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.

Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan (PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.

bos-pt-sbe-indro-prajitno-penggelapan

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.

Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.

"Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris," kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro." Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rakmad Hari Basuki menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

(1) 7 Juni 2019 sebesar Rp. 3.504.839.000, (2) 15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220, (3) 29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080, (4) 1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160, (5) 8 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493, (6) 25 September 2019, Rp. 5.094.240.030, (7) 17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492. Selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara.

Baca juga:

Pengacara Sumardi Ika, Pemodal Bisnis Narkoba hanya Dibui 6 Tahun Penjara

Atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Dari hal itu maka melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…