Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id- Akhir pelarian Lily Yunita terpidana kasus penipuan pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya yang merugikan korban hingga Rp42 miliar berakhir diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Kamis (8/6/2023). Tertangkapnya Lily diketahui berada di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan penangkapan terhadap Lily terkait terpidana perkara penipuan senilai Rp 42 miliar pembebasan lahan di Osowilangon

“Terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangon Surabaya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar,” kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

buronan-penipuan-pembebasan-lahan-osowilangon

Baca juga:

Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

"Terhadap bersangkutan kami amankan dari Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Ali mengakui, bahwa pencarian Lily ini, pihaknya sempat mengalami kesulitan. Karena ia kerap berpindah hunian.

Baca juga:

Tim Tabur Kejati Jatim Ringkus Buron Kasus Penipuan Cek Kosong

"Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," tuturnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menambahkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Dikatakannya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

"Korban mengalami kerugian senilai Rp 42 miliar," terangnya.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Kemudian Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.

Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…