Cegah Pungli, Pelayanan Perizinan Diminta Cepat dan Mudah

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, jangan sampai ada jajarannya di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, maka ia tak segan memberhentikan oknum yang terlibat I MMP I dok humas
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, jangan sampai ada jajarannya di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, maka ia tak segan memberhentikan oknum yang terlibat I MMP I dok humas

mediamerahputih.id I SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kepada seluruh jajarannya di kantor dinas, kecamatan hingga kelurahan, mempercepat dan permudah pelayanan perizinan. Ia ingin jajaranya mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan sekaligus sebar nomor telepon kepada warga.

“Nomor telepon wali kota saja saya bagi kepada warga, mosok (masa) nomor telepon kadis dan kabid nggak dibagi’„
Terkait hal itu, ia ingin syarat pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Setelah disesuaikan dengan perwali, kemudian standar peraturan itu di tempel di masing-masing kantor pelayanan publik. Mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.

"Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti,  ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menekankan, jika petugas melebihi waktu pelayanan yang ditentukan, maka harus ada sanksi sebagai konsekuensinya. Menurut dia, jika pelayanan itu mudah dan cepat, maka akan semakin mempersempit praktik pungutan liar (pungli) di lingkup pemkot.

"Kalau pelayanan di RS Soewandhie, RS BDH dan Puskesmas saja bisa, maka pelayanan di kecamatan dan kelurahan atau Mal Pelayanan Publik Siola, juga harus bisa," pintanya.

Eri Cahyadi itu menegaskan, jangan sampai ada jajarannya di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, maka ia tak segan memberhentikan oknum yang terlibat.

Cak Eri juga meminta kepada warga untuk tak segan melapor, jika ada oknum ASN yang meminta dan menerima uang.

"Seumpama kalau ada yang minta (uang), langsung lapor ke saya. Atau ada orang yang memberi uang, karena tidak ada waktu mengurus perizinan, yo podo ae (ya sama saja). Makannya, harus mau diubah caranya agar tidak terjadi seperti itu," tuturnya.

Ia menambahkan, setiap nomor telepon kepala dinas, kepala bidang (kabid) hingga kepala seksi (kasi), wajib disebarkan luaskan kepada warga. Tujuannya adalah, untuk mempermudah dan menampung keluhan warga, ketika kesulitan dalam mengurus perizinan.

"Pak Fikser, tolong itu nomor telepon kadis dan kabid disebar di sosial media. Nomor telepon wali kota ae tak bagi (nomor telepon wali kota saja saya bagi) kepada warga, mosok (masa) nomor telepon kadis dan kabid nggak dibagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, camat, dan lurah segera dipublikasikan. Diharapkan, setelah nomor telepon tersebut dipublikasi, diharapkan tidak ada lagi laporan terkait pungli atau penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemkot.

"Kalau ada laporan terkait pungli, lapor ke nomor telepon yang sudah kami sediakan. Untuk nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, dan sebagainya, kita siapkan publikasinya segera," ucap Fikser. (dms)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…