Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi membongkar temuan sekitar 70 persen permasalahan penerima beasiswa berasal dari mahasiswa jalur mandiri. Ketidaksesuaian antara status ekonomi penerima beasiswa dengan jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih. Sementara jalur mandir
Wali Kota Eri Cahyadi membongkar temuan sekitar 70 persen permasalahan penerima beasiswa berasal dari mahasiswa jalur mandiri. Ketidaksesuaian antara status ekonomi penerima beasiswa dengan jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih. Sementara jalur mandir

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya berkomitmen terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini bertujuan untuk mencegah adanya reklame liar terutama di ruang terbuka hijau seperti taman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa Perwali ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur lebih rinci mengenai penataan reklame di area taman dan RTH.

"Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," kata Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).

Baca juga:

Tertibkan Reklame Tak Berizin, Sasar 119 Pedestrian

Selain itu, peraturan ini juga memuat tanggung jawab penyelenggara reklame dalam merawat estetika taman, dengan beban biaya perawatan diberikan kepada pihak pemasang reklame.

“Dengan begitu, anggaran operasional taman dapat dialokasikan ke program lain, seperti penanganan stunting dan bantuan kepada warga miskin,” ujar Wali Kota Eri.

[caption id="attachment_11446" align="aligncenter" width="1587"]cegah-reklame-liar-di-taman-ruang-terbuka-hijau E- Koran I Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau I MMP I Grafis Antonius Andhika[/caption]

Wali Kota Eri menambahkan, sosialisasi terkait peraturan ini terus dilakukan kepada masyarakat agar penerapannya bisa maksimal, dengan harapan efisiensi biaya operasional taman dapat mencapai 40%.

Baca juga:

Pengurusan Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat SSW Alfa

"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," imbuh Wali Kota Eri.

Selain itu, jarak antar reklame diatur melalui Surat Keputusan (SK) untuk menjaga estetika taman, dengan ketentuan jarak pemasangan yang bervariasi sesuai ukuran reklame, mulai dari 20 hingga 50 meter.

"Kalau SK bukan mengatur titiknya lagi, tapi jaraknya. Jangan sampai di taman pemasangannya jaraknya hanya satu meter, itu bisa merusak estetika. Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," terangnya.

Baca juga:

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemilik Papan Reklame Wajib Kuatkan Kontruksi Bangunannya!

Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat memilih perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.

Baca juga:

Proyek Underpass Bundaran Taman Pelangi Mulai Digarap Tahun 2025

"Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya. Lalu, terkait pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya. Hal itu tergantung nanti perjanjiannya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa Perwali ini muncul untuk membuka kesempatan masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Surabaya untuk reklame.

Baca juga:

Ini Jawaban DLH Surabaya Menggunakan Air Sungai untuk Penyiraman Taman

"Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya," ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).

Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.

"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," pungkasnya. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…