Demo Buruh 10 Agustus, Tuntut Cabut UU Ciptaker Hingga UU IKN

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Jakarta - Demo buruh 10 Agustus 2023 atau aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar demonstrasi di Jakarta Kamis (10/8/2023).  Aksi unjuk rasa yang dilakukan dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainya. Adapun tuntutan para pengunjuk rasa salah satunya menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
demo-buruh-10-agustus

GEBRAK menuding bahwa UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi rakyat, kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya. Unjuk rasa akan dimulai dengan titik kumpul di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta.

Baca juga:

Urgensi Diterbitkannya Perppu Ciptaker Akan Dipelajari DPR pada Sidang Mendatang

Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Cipta Kerja, gerakan buruh hari ini juga menuntut untuk dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi  yakni UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Tak hanya itu mereka turut menuntut mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Baca juga:

Menyoal Perpu Cipta Kerja

Pada aksinya buruh juga menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.  Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.

Sementara Ketua Umum Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, mengaku aksi didahului dengan longmarch dari Bandung menuju Jakarta. Adapaun tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk keresahan, karena materi UU dinilai liberal.

Jumhur menyebut keberadaan UU tersebut telah mencederai terhadap harapan kesejahteraan rakyat terutama kaum buruh. Kaitannya dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga:

Wacana Pemilu Sistem Tertutup, Bisa Menjadi Kemunduran Demokrasi

Jumhur memandang pemberlakukannya sudah bermasalah sejak sebelum ditetapkan. UU ini dianggapnya mengabaikan asas pengayoman, keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Namun ketika disinggung demo buruh 10 Agustus 2023 yang sempat dikaitkan dengan seruan dari Rocky Gerung saat menghadiri acara konsolidasi AASB pada 29 Juli 2023 lalu di Islamic Center, Kota Bekasi tersebut, Jumhur keras membantahnya bahwa aksi buruh tidak berhubungan dengan isu tak mendasar itu.

Jumhur menegaskan, saat itu Rocky hanya menjadi pembicara dan berorasi mengenai berbagai isu dan kritik terhadap pemerintah. Rocky pun sempat menyinggung aksi "people power" 10 Agustus 2023 yang diagendakan AASB.

Ini seakan ada keterkaitan, namun Jumhur menyebutkan jika Rocky tidak diundang pada kegiatan konsolidasi buruh untuk aksi demo 10 Agustus 2023.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…