Dirudung Cemburu Kasmono Bacok Anak Kosnya Sendiri

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Robiatul Adawiyah mengahadirkan saksi korban M. Ardiansyah untuk memberikan keterangannya yang menimpa dirinya atas pembacokan yang dilakukan terdakwa Kasmono, di PN Surabaya, Selasa (14/2) I MMP I Totok.
JPU Robiatul Adawiyah mengahadirkan saksi korban M. Ardiansyah untuk memberikan keterangannya yang menimpa dirinya atas pembacokan yang dilakukan terdakwa Kasmono, di PN Surabaya, Selasa (14/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Akibat cemburu buta, Kasmono kini mendekam di penjara. Ia diseret Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ke pengadilan lantaran harus mempertanggung jawabkan prilakunya usai membacok anak kosnya sendiri, M. Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Robiatul Adawiyah mengahadirkan saksi M. Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, bahwa saat berbincang dengan istri Kasmono yang merupakan ibu kosnya. Dalam percakapannya itu, ia memprotes bila kondisi kamar kosnya semakin lapuk. Baik cat, bangunan, maupun langit-langit.

"Saya sebenarnya gak tahu masalahnya apa, saya kan minta tolong sama istrinya Kasmono, kan saya ngekos di rumahnya. Itu saya komplain karena kosnya kan suram, saya minta tolong ke istrinya," kata Ardiansyah saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Mengetahui hal itu, Kasmono langsung emosi. Lantas ia berteriak-teriak dan menghampiri istrinya dan Ardiansyah.

"Pas Kasmono pulang, pandangannya gimana gitu, dikira saya godain istrinya, dia datang membawa parang," ujarnya.

Sontak ketakutan, Ardiansyah berupaya melarikan diri dengan cara sembunyi ke dalam kamar kosnya. Sambil menggedor-gedor pintu kosnya, rupanya Kasmono membawa sebilah parang.

Saat itu, yang membukakan pintu adalah putranya, Eko Supriyo. Lantas, ia menanyakan dalam keadaan emosi dimana keberadaan Ardiansyah.

"Saya sempat bukakan pintu bapak saya (Ardiansyah) sama dia (Kasmono)," imbuhnya.

Namun, Eko berusaha menenangkan Kasmono. Meski begitu, Kasmono memaksa naik ke lantai 2, ketika terdakwa berada di tangga antara lantai 1 dan lantai 2.

Di saat itu, Kasmono bertemu dengan Ardiansyah. Seketika, ia menyabetkan sebilah parang yang digenggamnya.

Ardiansyah kemudian berusaha menghindar dengan naik ke atas, namun Kasmono malah kembali mengejar dan menyabetkan parang lagi. Sabetan itu melukai pelipis sebelah kiri Ardiansyah.

Merasa terancam, Ardiansyah lari dan masuk ke dalam kamar. Seketika, itu juga, Ardiansyah memiting leher Kasmono dari belakang. Pertikaian diantara keduanya pun tak terelakkan.

Lalu, Ardiansyah menanyakan mengapa Kasmono mau membunuhnya. Namun, Kasmono tidak menjawab.

Akibat terluka, Ardiansyah langsung lari turun menuju rumah Ketua RT, Wanuri untuk mencari pertolongan. Di sana, ia langsung dilarikan ke Klinik Nur Medika Simo Kalangan Surabaya. Selesai mendapatkan pertolongan, Ardiansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomanunggal.

Perbuatan Kasmono pun didakwa dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Suparno, Kasmono mengaku khilaf.

Ia merasa cemburu ada pria lain yang berusaha selingkuh dengan istrinya. "Saya cemburu pak, itu (parang) bawa dari rumah, saya bacok dia 1kali, luka pak bagian pelipis," tutupnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…