Pemilu 2024, Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Dokumen Kependudukan Narapidana hingga Penghuni Liponsos

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengingatkan yang dilarang itu adalah masyarakat yang pindah ke Surabaya tapi belum mengetahui akan bekerja dimana dan tempat tinggalnya dimana. Apabila hal ini teridikasi dan ditemukan, maka pemkot ak
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengingatkan yang dilarang itu adalah masyarakat yang pindah ke Surabaya tapi belum mengetahui akan bekerja dimana dan tempat tinggalnya dimana. Apabila hal ini teridikasi dan ditemukan, maka pemkot ak

mediamerahputih.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024 ini. Salah satu yang dilakukannya adalah memfasilitasi warga Kota Surabaya yang menempati tempat khusus dan tidak mengantongi dokumen kependudukan, seperti narapidana, penghuni Liponsos, dan Griya Werdha.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasarkan peraturan KPU, salah satu persyaratan orang untuk mencoblos adalah harus menunjukkan KTP atau menunjukkan identitas kependudukan, baik KTP digital atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil.
Baca juga:

Akta Perkawinan Beda Agama Ini Penjelaskan Dispendukcapil Surabaya

“Makanya, mulai beberapa waktu lalu kita sudah menyiapkan biodata kependudukan untuk narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP), yang mana mereka itu tercatat warga Surabaya dan sudah memiliki hak pilih,” kata Eddy, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, berdasarkan permohonan yang masuk ke Dispendukcapil Surabaya dan sudah ditindaklanjuti adalah 4 warga yang ada di LP Mojokerto, 10 warga yang ada di LP Sidoarjo, dan 70 warga yang ada di LP Medaeng. Mereka yang berada di LP itu dibuatkan biodata kependudukan yang disertai dengan foto yang bersangkutan.

Baca juga:

Jadi Pusat Pelayanan Publik, Perbaikan 1.182 Balai RW se-Surabaya Dikebut

“Jadi, para narapidana ini kita buatkan biodata kependudukan, bukan KTP, karena memang kalau dibuatkan KTP kami khawatir akan digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembuatan biodata kependudukan itu berdasarkan permohonan dari pihak Lapas. Sebab, pihak Lapas yang lebih tahu warga mana saja yang ada di Lapas mereka dan siapa saja yang dicabut hak pilihnya dan siapa saja yang tidak dicabut hak pilihnya.

dispendukcapil-fasilitasi-dokumen-kependudukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Griya Werdha, Kecamatan Jambangan, Jumat (5/1/2023). Sosialisasi Pemilu kali ini, ditujukan kepada ratusan lanjut usia (lansia) pemilih tetap penghuni UPTD Griya Werdha Jambangan I MMP I dok Pemkot

“Lapas itu cukup mengirimkan permohonan kepada kami, lalu kita akan cek datanya terus ketika sudah ditemukan akan langsung diterbitkan biodata kependudukannya,” sebut dia.

Baca juga:

Catat! Eri Cahyadi Larang Komite Tarik Iuran Siswa

Selain menerbitkan dokumen kependudukan untuk para narapidana, Dispendukcapil juga menerbitkan dokumen kependudukan untuk penghuni Liponsos Keputih sebanyak 52 orang, Liponsos Babat Jerawat sebanyak 9 orang, dan Graha Werdha 4 orang.

“Biodata kependudukan yang kami berikan kepada para narapidana dan dokumen kependudukan yang kami berikan kepada penghuni Liponsos dan Graha Werdha itu bisa dijadikan dasar untuk mencoblos. Silahkan membawa itu ketika akan mencoblos nanti 14 Februari,” imbuh ia.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Oleh karena itu, Eddy memastikan sekarang ini tidak ada alasan lagi bagi warga Kota Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan.

“Yang jelas, kami Dispendukcapil Surabaya mendukung sepenuhnya terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk bisa ikut dalam pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…