Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un Dokter Agus Prayogo Meninggal Usai Jalani Sidang Kasus KDRT

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Usai sidang, sejumlah wartawan melihat dokter Agus dibantu tim pengacaranya keluar dari pengadilan. Ia kemudian pingsan di dalam mobil pengacara yang membawanya pulang I MMP I Totok Prastyo
Usai sidang, sejumlah wartawan melihat dokter Agus dibantu tim pengacaranya keluar dari pengadilan. Ia kemudian pingsan di dalam mobil pengacara yang membawanya pulang I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Terdakwa Dokter Agus Prayogo Pangestu, (27 tahun), meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11). Sebelum meninggal, ia sempat mengeluhkan sesak napas setelah mendengarkan kesaksian mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah sidang, sejumlah wartawan melihat dokter Agus dibantu tim pengacaranya keluar dari pengadilan. Ia kemudian pingsan di dalam mobil pengacara yang membawanya pulang.
Baca juga:

Seorang Dokter Muda Terseret Kasus Tendang Mertua dan Istrinya

"Dia pingsan di mobil. Setelah tiba di RS William Booth, dinyatakan meninggal," kata pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Rabu (20/11/2024).

[caption id="attachment_11891" align="aligncenter" width="680"]dokter-agus-prayogo-meninggal-usai-jalani-sidang Terdakwa Agus Prayogo saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Rachmasari Budi Pratiwi. Selasa (19/11) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Oscar mengatakan, dokter Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal di mobilnya. "Hanya mengeluh sesak nafas dan dadanya panas," tambah Oscar. Agus yang tidak ditahan dalam perkara ini langsung dimakamkan di kampung halamannya di Lamongan.

Baca juga:

Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya

Sudah Saling Memaafkan

Oscar menambahkan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, Dokter Agus, tuntutan dari jaksa penuntut umum secara otomatis dibatalkan dan kasus tersebut dianggap selesai. "Terdakwa juga telah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," ujar Oscar.

Sementara itu, pengacara Nurrachmasari, Justin Malau, juga mengungkapkan hal serupa. "Klien kami telah memaafkan dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara ini sudah selesai dan klien kami tidak lagi mempermasalahkannya. Kami berharap almarhum diterima di sisi-Nya," kata Justin.

Baca juga:

Raditya Diduga Lakukan KDRT Gegara terima panggilan Telepon Wanita Lain

Didakwa Tendang Istri saat Berebut Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo menuntut Agus atas tuduhan menendang Nurrachmasari saat keduanya terlibat perselisihan mengenai hak asuh anak di rumah mereka di Jalan Juwono pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Sebelumnya, keluarga besar mereka bertemu di rumah tersebut untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan damai, dan keduanya sepakat untuk bercerai.

Baca juga:

Forum Ketua RW Perumahan KBD Gresik Desak Transparansi Pengelolaan Tanah Makam

Agus mengancam akan membawa anak mereka yang berinisial T, yang baru berusia dua tahun, jika Nurrachmasari tetap bersikeras bercerai. Nurrachmasari tidak setuju dan berusaha merebut anak tersebut, yang akhirnya memicu Agus menendangnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…