Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang marketing Yulius Kurniawan PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM) yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 365 juta diadakan di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (03/06) I
Suasana sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang marketing Yulius Kurniawan PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM) yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 365 juta diadakan di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (03/06) I

mediamerahputih.id I Surabaya - Yulius Kurniawan, seorang marketing pemasaran PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM), kini terlibat dalam proses hukum sebagai terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan telah membuat perusahaan merugi hingga Rp. 365.288.645.
Drama penggelapan uang yang dilakukan terdakwa ini berakibat merugikan perusahaan tersebut terkuak pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, yang memimpin sidang beragenda pembacaan dakwaan.
Baca juga:

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakmawati Utami, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan dakwaan tersebut. Menurut dakwaan, Yulius bekerja sebagai Marketing di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang bertempat di Jalan Margomulyo No. 44 Surabaya.

[caption id="attachment_10477" align="aligncenter" width="680"]drama-seorang-marketing-merugikan-perusahaan Dalam dakwaan Jaksa terdakwa Yulius dalam aksinya telah menyalurkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadinya dan tidak menyerahkannya kepada perusahaan atas tindakan Terdakwa tersebut dituduh melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Tugasnya mencakup mempromosikan produk perusahaan, membangun hubungan dengan pelanggan, menginformasikan order pelanggan kepada bagian operasional, dan menginstruksikan admin marketing untuk membuat sales order.

Baca juga:

Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar

Pada tanggal 30 September 2022, Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri, Jeffrilin Kangin, melakukan audit keuangan dan menemukan 38 invoice yang belum dilunasi dengan total Rp.522.788.645. Saat dilakukan verifikasi kepada para pelanggan, terungkap bahwa mereka sudah membayar kepada terdakwa Yulius Kurniawan.

Jaksa Rakmawati menyatakan di pengadilan bahwa Yulius telah menyalurkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadinya dan tidak menyerahkannya kepada perusahaan. Pada sidang yang diadakan di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (03/06/2024), dikemukakan juga bahwa Yulius telah memberikan sales order ke bagian operasional yang kemudian selesai dijalankan.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Namun, saat bagian keuangan mencoba menagih pembayaran berdasarkan alamat pelanggan yang diberikan oleh Yulius, diketahui beberapa pelanggan adalah fiktif, termasuk PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Ternyata, PT. Sinergi Sinar Mentari tidak memiliki kerjasama dengan PT. Emitraco Transportasi Mandiri. Lebih lanjut, alamat PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, dan PT. Lentera Abadi yang seharusnya merupakan pelanggan ternyata merupakan rumah milik Hardimas Faridianto, salah satu saksi. Sementara itu, CV. Tangguh Multi Logistik diklaim oleh terdakwa sebagai milik keluarganya.Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

Hasil audit internal menyatakan bahwa PT. Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian Rp. 522.788.645. Yulius Kurniawan telah mengembalikan sejumlah Rp. 157.500.000, sehingga total kerugian yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp. 365.288.645.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. "Kami tidak mengajukan Eksepsi, Yang Mulia," tutur Penasehat Hukum.

Tindakan Terdakwa tersebut dituduh melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…