Dugaan Pungli Oknum ASN Pemkot Surabaya Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari I MMP I dok
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA- Saat ini Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada kompromi dan celah bagi oknum pemkot yang terlibat pungli.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan oleh pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi berat, terhadap oknum yang terlibat pungli.

“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” ungkap Wali Kota Eri, Rabu (1/2/2023).

Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

“Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” sampainya.

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Wali Kota Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.

Bukan itu saja, Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” sebut dia.

Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” ucap Cak Eri.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari, Minggu (5/2/2023).

Tidak tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya  itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. (dit)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…