Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id – Terdakwa kasus peredaran narkoba Solikin alias Jepang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terkait peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Selasa (30/05/2023). Namun dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Solikin karena saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan saksi penangkap.Baca juga :
Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim
JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Baca juga :

Ajor Jum, Mau Dilantik Pekan Depan Kapolda Jatim Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu. Kini daftar pencarian orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur dan saat dilakuan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 juta per gramnya.

Baca juga :

Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya," katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa tidak membantahnya.

Kemudian penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga menanyakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini,"Saya merasa bersalah dan saya menyesalinya," kata Solikin.

Baca juga :

Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…