Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya – Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di rumah dinas Wali kota Blitar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Samanhudi diadili bersama 4 (empat) perampok lainnya yang juga menjadi terdakwa mereka adalah Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi. Para terdakwa didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Terhadap dakwaan itu, Samanhudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dkk dalam dakwaannya menjelaskan, Samanhudi yang dipenjara di dalam Lapas Sragen telah merencanakan perampokan itu dengan empat terdakwa lain dan satu lagi pelaku yang masih buron dari dalam lapas.

eks-walikota-blitar-jalani-sidang-perdana

Baca juga:

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

Kepada Mujiadi dan keempat kawannya, Samanhudi menceritakan penangkapannya oleh KPK karena kasus korupsi akibat dilaporkan Wali kota Blitar, Santosa yang pernah menjadi wakil bupati mendampinginya.

Samanhudi menginformasikan kepada lima perampok bahwa di dalam rumah dinas itu tersimpan uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga menyampaikan kelemahan sistem keamanan di rumah dinas tersebut. Setelah mendapatkan banyak informasi dari Samanhudi, kelimanya mulai beraksi.

Baca juga:

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mobil berpelat merah. Setelah itu, menyerap ketiga petugas Satpol PP yang berjaga dengan menodongkan senjata api. Mereka juga meminta Santosa untuk menunjukkan tempat menaruh uang.

Namun, Wali kota itu sempat menolak. Hingga Mujiadi dan Ali sempat menganiayanya hingga terluka. Mereka juga mengancam akan memerkosa istri walikota jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang.

Hingga kemudian mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 700 juta dan sejumlah perhiasan dari rumah dinas tersebut.

Baca juga:

Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

"Berkat informasi-informasi dan kondisi rumah dinas walikota Blitar, yang diberikan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Mujiadi dkk berhasil melakukan aksi pencurian di rumah dinas walikota Blitar dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan," ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia tidak menyampaikan apa yang menjadi keberatannya. Dia berdalih akan mempelajari dulu surat dakwaan jaksa. Terkait Samanhudi yang disebut mengotaki perampokan, dia mengatakan akan membuktikan dulu dalam persidangan.

"(Samanhudi mengotaki perampokan) itu terlalu dini. Kami akan ikuti proses persidangan, nanti akan tahu tentang semua itu," kata Irfana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…