Gagal Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran PN Surabaya Balik Kanan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas obyek bangunan menyerupai gudang di persil Jl. Kenjeran No. 304 A terkesan dipaksakan, Selasa, (27/02) I MMP I Dhimas Guuruh
Upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas obyek bangunan menyerupai gudang di persil Jl. Kenjeran No. 304 A terkesan dipaksakan, Selasa, (27/02) I MMP I Dhimas Guuruh

mediamerahputih.id I Surabaya -  Gegara ditolak Termohon, eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal atau ditunda. Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 meter persegi ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan. Selasa, (27/02/2024).
Pantauan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut pihak PN Surabaya setelah membacakan surat penetapan eksekusi sempat berusaha membuka paksa gudang yang menjadi obyek eksekusi tersebut dari depan.

Namun upaya membuka bangunan berbentuk gudang ini, gagal karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam dan dihalang-halangi sejumlah masa dari Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi. Aksi saling dorong antara masa dari Termohon eksekusi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di back-up TNI pun tak terhindarkan.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi ini berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022.

"Alasan kami menolak karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Juga ada Peninjauan Kembali (PK) kedua," ungkap kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, PK kedua ini dilayangkan  karena Pengadilan dari tingkat pertama sampai PK pertama, tidak pernah mempertimbangkan gugatan pokok dari pihak Penggugat atau Sie Probo Wahyudi.

"Sebaliknya yang dipertimbangkan hanya gugatan intervensi dari pihak lawan. Dan itu sudah menyalahi Undang-Undang Mahkamah Agung tentang proses hukumnya. Sudah melanggar Pasal 67, karena tidak boleh hakim yang menangani perkara itu tidak melakukan putusan terhadap pokok perkara yang digugat. Itu adalah pelanggaran," terangnya.

Baca juga:

Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrach! 11 Persil di Tambak Sariono Dieksekusi

Berkaitan dengan penangguhan Eksekusi tersebut tandas Alex, pihaknya sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung supaya Eksekusi atas obyek perkara di jalan Kenjeran Nomer 340 A tersebut ditangguhkan sambil menunggu gugatan perlawanannya selesai.

"Itu yang menjadi pertimbangan kami, meski ternyata tidak digubris sama sekali oleh PN Surabaya. Dan seperti yang kita lihat sekarang pada saat eksekusi akan dilaksanakan, tanpa ada pihak kepolisian yang ikut hadir. Eksekusi ini terkesan sangat dipaksakan. Harusnya dengan tidak adanya pengamanan dari polisi ya mundur. Tidak perlu memaksakan diri untuk tetap melaksanakan eksekusi, " tandas Alexander Arief.

eksekusi-gudang-di-jalan-kenjeran-gagal

Toba Siahaan selaku hukum Hutomo menjelaskan, bahwa pelaksaan eksekusi yang dilakukan, pada hari ini, terkesan terlalu dipaksakan dimana kami juga sudah mengirim surat untuk permohonan penundaan eksekusi. Dikeranakan kami juga sudah mengajukan gugatan perlawanan dalam obyek ini.

"Kami mengajukan gugutan perlawanan, karena klien kami merupakan pembeli sah dari sebidang tanah seluas 2909 meter persegi di Jalan Kenjeran no 348-350 Surabaya dan sebagaimana undang-undang pembeli yang beritikad baik harus dilindungi." jelasnya.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan tanpa dilakukan rapat koordinasi dulu dengan para pihak-pihak dan secara nyata telah melanggar ketentuan pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.03/1/2019, yakni pada Bab IV Poin 7a halaman 49. Yang isinya sebagai berikut:

Panitera memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak-pihak, terkait setempat untuk membicarakan segala persiapan pelaksanaan eksekusi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi agar tidak sampai mengalami kegagalan serta diatur dalam Surat Dirjen Badilum perihal Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP."

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusannya itu sudah Inkracht," katanya.

Menurut Satriya, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja yang adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai Penggugat, dan pihak dari Tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono.

Baca juga:

Sempat Viral, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Spesialis Jambret Sadis Nenek di Gresik

Dijelaskan Satriya, bahwa eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orang tua klien kami.

"Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling mengugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi. Saat masuk sebagai Intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah. Kemudian segala transaksi, segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," tandasnya. (dms/tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…