Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya – Candra Kurnain harus menerima hukuman 1 tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyulutkan rokok ke dahi Ninik (istrinya).  Perkara ini bermula gegara  wanita idaman lain atau WIL menyelimuti kisah asmara antara terdakwa  Candra, suami Ninik sehingga mengakibatkan kekerasan KDRT menimpa Ninik sebagai korban.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Suparno mengatakan bahwa, pada initinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

gegara-wanita-idaman-lain-suami-aniaya-istri

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana kekerasan fisik Dalam Rumah, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Atas putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

"Kami terima Yang Mulia," saut Penasehat Hukum terdakwa. Hal sama juga diungkapkan juga menerima putusan tersebut.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya
Diketahui, dalam dakwaan JPU, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. pada  Juli 2022 lalu

Kejadian KDRT tersebut terjadi, Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya. Terdakwa Candra Kurnain yang diketahui jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.

Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan Wil (wanita idaman lain) yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.

Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya terdakwa Candra tersulut emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.

Baca juga:

Putusan MK yang aneh bin Ajaib

Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata ” Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,”Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok yang sudah mati, menyulutkan rokok tersebut ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.

Dari hasil Visium et Repertum, dengan kesimpulan : Luka memar membekas di tangan kiri, Bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…