Gelapkan Iphone XR milik pelanggan, Joko Meringkuk ke Tahanan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA -  Karywana PT CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono kini harus meringkuk di tahanan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyeretnya ke Pengadilan lantaran ia melakukan penggelapan  Handpone merk Iphone XR, barang kiriman milik pelanggan. Selasa, (7/2/2023).
Pada sidang agenda keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa dan JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra merupakan teman kerja terdakwa Joko Mulyano.

Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, ia bersama Joko sama-sama satu shift, berdasarkan pantauan CCTV terdakwa mengambil satu Handphone Iphone XR barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.

gelapkan-iphone-xr-milik-pelanggan-joko-meringkuk-ke-tahanan

"Terdakwa telah mengambil satu buah Handphone," katanya.

Baca juga:

Komplotan Pembobol Pengadaian Gondol 34 Handphone

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa, telah mengakui perbuatanya.

Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Handphone serta keberadaan barang berada? tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.

Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan bila HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.

"HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp 600 ribu,” ucap Joko.

Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.

Baca juga:

Residivis Pencurian Ini hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

"Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun." Beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa yang merupakan karyawan tetap Gudang PT CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya,  hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam.

Baca juga:

MAKI Tuding Firli Bahuri Lakukan obstruction of justice

Joko berpura -pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.

Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson  yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp600 ribu yang telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT CKL Indonesia Raya yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto  mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP.(ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…