Terbukti Gelapkan Mobil Suami Sirinya Evi Divonis 1 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id – Pengadilan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Evi Mei Haryati. Majelis hakim menilai Evi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan penjual mobil Honda Jazz milik suami sirihnya Sutrisno, Kamis (25/5/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis I Ketut Tirta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Terbukti Menipu Jaksa Tuntut Devi Chisnawati 3 Tahun Penjara
"Untuk barang bukti Honda Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT dikembalikan kepada Sutrisno," ucap hakim I Ketut Tirta.

Mendengar terkait putusan tersebut, Eksan merasa kecewa dengan barang bukti dikembalikan ke pelapor (Sutrino). Dimana putusan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampingkan proses jual beli yang sah dan iktikad baik saat waktu proses cabut berkas.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?
"Saya membeli mobil tersebut sah ada surat-saratnya (BPKB dan STNK) seharga Rp.203 juta ke Bahri, 29 September 2022 lalu," tandas Eksan.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, 28 Juni 2022 saat terdakwa meminjam mobil Honda Jazz milik Sutrisno dengan alasan mau ke rumah budenya di daerah Banyuwangi.

Baca juga: Chisney Yuan Wang Minggat Bawa Cincin Star Sapphire Berujung ke Pengadilan
Namun mobil tersebut dijual kepada seorang yang tidak tahu namanya.hanya ada seorang yang mengantar, Yudar masih buron seharga Rp.175 juta. Terdakwa menerima penjualan mobil Rp.173 juta dan sisanya Rp.2 juta diberikan kepada Yudar.

Bahwa, selanjutnya Sutrisno,SH melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng dengan laporan Polisi: LP/B/47/VII/2022/SPKT/POLSEK GUBENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Naas bagi Ekasan Siswanto letika melakukan perpanjangan pajak tahunan di Samsat Jatirogo Tuban yang jatuh temponya pada tanggal 19 Januari 2023 dan diberitahu oleh petugas samsat setempat bahwa mobil tersebut dalam status blokir lapor jual (LJ) oleh pemiliknya.

Sehingga pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, lantas Eksan Siswanto pergi ke Samsat Surabaya Timur atau Manyar Surabaya namun disuruh ke Samsat Polda Jawa timur dan oleh samsat Polda Jawa Timur disuruh ke Polsek Gubeng dan diberitahukan oleh penyidik reskrim mobil tersebut digelapkan oleh terdakwa beserta dokumennya.

Eksan Siswanto telah membeli satu unit mobil Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT, dari akun Market Place Facebook Bashir (DPO), hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ditawarkan seharga Rp.205.000.000 sehingga selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, kemudian Eksan mendatangi Bashir di daerah Sukodono, Sidoarjo untuk membeli mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dengan harga Rp.203 juta dan membayarnya melalui transfer Teller Bank BCA atas nama Lydia Rosalia.

Baca juga: Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Julius Disidang
Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp.180 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan menutut terdakwa Evi Mei Haryati dengan Pidana penjara selama 2 tahun, karana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya luapan kecewa Eksan Siswanto didampingi penasihat hukumnya mengatakan, heran kok, bisa laporan polisi di Polsek Gubeng Surabaya, itu bisa diterima. Sebab, ia membelinya mobil tersebut lengkap dengan dokumen STNK beserta BPKB.

“Saya beli mobil tersebut lengkap loh ada STNK dan BPKB. Saya heran waktu itu, Sutrisno laporan memakai data apa? Saya sangat kecewa karena saya dituduh sebagai penadah,” kesalnya.

“Saya beli mobil lengkap ada STNK dan BPKBnya.” keluhnya. (tio/dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…