Grace Gweneal Roberta Diadili Terkait Penganiayaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Grace Gweneal Roberta menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan di PN Surabaya, Rabu (23/2) I MMP I Totok.
Grace Gweneal Roberta menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan di PN Surabaya, Rabu (23/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Grace Gweneal Roberta diadili lantaran ia terlibat penganiayaan terhadap Lilly (korban) yang mengakibat luka memar di pangkal hidung, serta luka memar pada kelopak mata korban.

Grace harus mempertanggung-jawaban prilaku yang telah dibuatnya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa.JPU Darwis menghadirkan langsung terdakwa Grace Gweneal Roberta di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan. Namun untuk eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dibacakan hanya diserahkan kepada Majelis Hakim dan JPU.

"Ikuti saja sidangnya Minggu depan, bagus kok,"kata Darwis setelah selesai sidang di PN Surabaya, Rabu,(22/02/2023).

Insiden penganiayaan itu terjadi, terdakwa Grace Gwenel Roberta pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di depan rumah Jalan Libra Nomor 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Awalnya Grace mengenal saksi Lily (korban) sejak tahun 2020, karena merupakan teman dekat papanya dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Grace Gwenel Roberta bersama papanya yakni saksi Robert Julius Salim dan Oma Justisia Soetandio dan menjemput Lily.

Kemudian Grace sembari duduk di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan Lilly duduk di kursi belakang sebelah kanan bermaksud untuk jalan-jalan menuju ke Pakuwon City.

Lalu ditengah perjalanan Robert Julius Salim mengambil sejumlah uang di ATM BCA yang berada di Jalan Karang Empat Besar Surabaya. Setelah mengambil uang tersebut mengetahui jika saldonya berkurang.

Ketika kembali ke mobil saksi Robert Julius Salim berkata kepada Jusstisia Soetandio "ini uangnya diambil lagi sama Grace padahal saya sudah janji kalau dapat uang tagihan dia langsung tak belikan HP". Menjawab "Loh kok bisa gitu” dan saksi korban Lilly pun langsung ikut berkomentar "Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak (tanpa menyebut nama)” tiba terdakwa Grace Gweneal Roberta menjawab "Loh kamu tu siapa! Yang saya pakai kan uang papaku, kamu itu orang luar, jangan ikut campur" Lalu keduanya cekcok.

Kemudian Grace melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut Lilly dengan menggunakan tangan kiri mengenai bagian mata kanan dan memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan melempar HP milik terdakwa mengenai dahi. Sehingga mengakibatkan luka memar.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilly Warga Sumbersari RT 2 RW1 Kelurahan Desa Sumber Sari Kecamatan Kragan Rembang Jawa Tengah dan Perum Grand Sunrice Blok AA Nomor 51 Gresik mengalami luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. Diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, "tutupnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…