Gudang Sepatu League di Grand City Dibobol Karyawannya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (9/2) terkait perkara pencurian gudang sepatu League di Grand City Mall. keduanya merupakan karyawan dari toko sepatu League milik PT Berca Sportindo I MMP I Totok.
Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (9/2) terkait perkara pencurian gudang sepatu League di Grand City Mall. keduanya merupakan karyawan dari toko sepatu League milik PT Berca Sportindo I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Dua Karyawan PT Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/2/2023), lantaran keduanya didakwa terkait pencurian sepatu di gudang sepatu toko League, lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya. Pada sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya .

Dalam keterangan saksi Indri menjelaskan, adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat ia melihat petugas parkir memakai sepatu dari produk perusahaanya, kemudian ia bertanya berapa harga sepatu dan belinya di mana.

Lalu tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego yang akhirnya membelinya seharga Rp180 ribu, berdasarkan keterangan itu yang mereka belinya di daerah Wedoro Sidoarjo.

Berdasarkan infomasi tersebut, Indri mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di derah Wedoro tidak menemukan sepatu yang dimaksud. Setelahnya menyusuri jalan ia kemudian nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.

"Besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang yang dibantu oleh terdakwa Farid merupakan sopir di gudang," terang Indri

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa." Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp59 jutaan.

“Ini cuma estimasi aja Yang Mulia," beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbuatan yang dilakuan oleh para terdakwa.

"Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu," tanya Majelis hakim.

Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi di waktu jam kerja.

Lantas, Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.

Akibat perbuatan para terdakwa PT BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(tok)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…