Hakim Nurnaningsih Vonis Ringan Residivis Kasus Pencurian

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih, dinyatakan bahwa terdakwa M. Latif bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan I MMP I Totok Prastyo
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih, dinyatakan bahwa terdakwa M. Latif bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Nurnaningsih telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa M. Latif bin Salim. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, meskipun putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama dua tahun. Hal ini dikarenakan terdakwa merupakan residivis pada tahun 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih, dinyatakan bahwa terdakwa M. Latif bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dan oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga :

Diduga Terlibat Pencurian, Kontrak Oknum Pegawai Justru Diperpanjang?

"Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (06/03).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu tindakan terdakwa yang telah merugikan orang lain dan statusnya sebagai residivis pada tahun 2023.

Baca juga :

[caption id="attachment_12373" align="aligncenter" width="680"]hakim-nurnaningsih-vonis-ringan-residivis Terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang juga menerima putusan tersebut.

Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Siska menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Siska, terdakwa M. Latif bin Salim pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, telah memasuki rumah Sulistiyowati yang terletak di Jl. Jarak No. 62, Kota Surabaya, melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Baca juga :

Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Di dalam rumah, terdakwa melihat sebuah handphone merk Samsung A03S warna biru yang dibungkus dengan silicon cokelat milik Mochamad Revaldo, yang diletakkan di ruang tamu. Tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya.

Setelah itu, terdakwa keluar dari rumah Sulistiyowati. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sulistiyowati mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta, dan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…