Hendro Sutjipto Dihukum 2 Tahun Penjara, Jaksa masih Pikir-pikir?

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Hendro Sutjipto Tjioe bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Sidang vonis terhadap terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis, (30/03/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Baca juga : Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!
"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya. (http:pnsurabaya.go.id)

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan." Saya terima Yang Mulia," saut terdakwa.

hendro-sutjipto-dihukum-2-tahun-penjara

Putusan vonis Majelis Hakim yang dijatuhi pada Hendro Sutjipto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang menuntutnya dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Gelapkan Uang Kontrakan Milik Pacarnya, Liong Tini Dituntut 1 Tahun Penjara
Terhadap putusan majelis terdakwa menerima. Namun lain halnya JPU mengatakan pikir-pikir. "Saya menerima Yang Mulia,"ucapnya.

Perkara ini bermula pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit barang pada kain-kain yang ada di gudang dengan melihat rekaman CCTV yang berada di gudang.

Dari rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang.

Baca juga : Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara
Kemudian, Agung Satrio Utomo bagian serabutan dan Imam Tamami bagian operator forklip serta Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian mereka menjualnya.

Saat kejadian berlangsung dari Juni hingga Agustus 2022. Atas perbuatan dari terdakwa sehingga PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta terdiri dari 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. "Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,"tutupnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…