Hotman Paris ungkap Fakta Baru 5 Terpidana sebut Pegi Bukan Pelaku Pembunuh Vina

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menggelar konferensi pers dengan media mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak mengidentifikasi Pegi Setiawan sebagai pelaku, Rabu (29/05) di Jakarta Utara I MMP
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menggelar konferensi pers dengan media mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak mengidentifikasi Pegi Setiawan sebagai pelaku, Rabu (29/05) di Jakarta Utara I MMP

mediamerahputih.id I Pengacara Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak mengidentifikasi Pegi Setiawan sebagai bagian dari pelaku. Sebagai kuasa hukum keluarga korban Vina, Hotman menekankan bahwa informasi tersebut diungkapkan oleh para terpidana melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru saja dilakukan.
"Berdasarkan BAP terbaru dari enam terpidana, lima di antara mereka menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelakunya, hanya satu yang menuduhnya," ujar Hotman dalam konferensi Pers di Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei.
Baca juga:

Misteri Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak Fakta Baru

Hotman menambahkan bahwa keluarga Vina menyerukan kepolisian untuk melakukan penyidikan yang lebih mendalam sebelum secara resmi menunjuk Pegi sebagai tersangka.

[caption id="attachment_10421" align="aligncenter" width="680"]hotman-paris-sebut-pegi-bukan-pelaku-pembunuhan Saat digelandang Polda Jabar, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eki, ia mengklaim tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali I MMP I ist[/caption]

"Keluarga korban berharap kepolisian untuk lebih cermat menyelidiki sebelum menetapkan Pegi sebagai pelaku dalam kasus ini, mengingat bukti yang ada masih belum lengkap," tuturnya.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Marliana, saudara perempuan Vina, juga merasa bahwa Polda Jabar terlalu cepat menuduh Pegi. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Pegi memang benar pelakunya atau merupakan kasus salah tangkap. "Saya harap polisi tidak terburu-buru, menyelidiki dengan lebih teliti," ucap Marliana.
Baca juga:

Menko Hadi sebut Kapolri dan Jaksa Agung Kondusif

Marliana juga terkejut dengan tindakan Polda Jabar yang mendadak mengeliminasi dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) karena diduga fiktif, padahal awalnya ada tiga nama dalam DPO.

"Ini sangat mengejutkan, kami berharap kepolisian menginvestigasi lagi secara menyeluruh," katanya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah menjadi buronan selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di mana ia dianggap sebagai salah satu pelaku kunci.

Pegi kini menghadapi tuduhan dan ancaman hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:

Aniaya Pacar hingga Tewas Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, mengklaim tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali. Kartini, ibu Pegi, juga meyakini bahwa anaknya adalah korban salah tangkap, menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian tersebut terjadi.(red/kmp)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…