Misteri Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak Fakta Baru

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jabar menggelandang Pegi Setiawan, seorang diri yang sebelumnya masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) selama delapan tahun dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam I MMP I ist
Polda Jabar menggelandang Pegi Setiawan, seorang diri yang sebelumnya masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) selama delapan tahun dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam I MMP I ist

mediamerahputih.id I Kasus pembunuhan Vina, yang terjadi di Cirebon, terus menuai rasa ingin tahu dari publik. Misteri dalam proses pengungkapan kematian gadis asal Cirebon, Jawa Barat, ini telah mencuat ke permukaan. Pada perkembangan terkini dari kasus yang sempat menghebohkan Cirebon di tahun 2016 silam.
Polisi Daerah Jawa Barat sukses menahan Pegi Setiawan, seorang diri yang sebelumnya termasuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) karena terkait dengan tragedi memilukan itu. Robi Irawan, nama lain dari Pegi, berhasil ditangkap di Bandung pada tanggal 22 Mei 2024, setelah menghindar dari penegakan hukum selama delapan tahun.
Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Keberhasilan penangkapan ini memicu diskusi dan kontroversi di antara pengguna media sosial, khususnya ketika Pegi menyangkal semua tuduhan terhadapnya dalam sebuah konferensi pers yang diorganisir oleh kepolisian.

Kasus ini mendapatkan sorotan kembali terutama setelah dirilisnya film bertajuk ‘Vina: Sebelum 7 Hari’, yang merekonstruksi peristiwa pembunuhan itu. Penangkapan ini membuka harapan bagi keluarga korban yang telah lama menantikan keadilan.

[caption id="attachment_10399" align="aligncenter" width="680"]misteri-pembunuhan-vina-cirebon Penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada bukti identitas pelaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Selain dilakukan pemeriksaan pada kartu keluarga mengonfirmasi identitas adalah Pegi Setiawan I MMP I Ist[/caption]

Di sisi lain, Kartini, ibu dari Pegi Setiawan, menegaskan penolakannya terhadap semua tuduhan yang ditujukan kepada anaknya dan berjanji akan berjuang untuk membuktikan kebenarannya. Aep, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, telah memohon perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena meningkatnya perhatian publik terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga:

Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar

Keluarga korban, teman, dan masyarakat luas menantikan keadilan yang akan terungkap dalam persidangan yang akan datang. Kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang telah lama menjadi misteri, kini berada di ambang terpecahkan dengan bukti dan kesaksian baru yang muncul.

Adik Pegi Diperiksa

Pada Selasa, 28 Mei 2024, Lusiana, yang merupakan adik kandung dari Pegi Setiawan, terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resort Kota Cirebon. Pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai posisi Pegi pada malam hari ketika pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016.

Sugiyanti Iriani, selaku pengacara Pegi Setiawan, memberi kabar bahwa Lusiana hadir di Polres Cirebon Kota dan diperiksa mulai dari jam 13.00 hingga 16.00 WIB. "Pemeriksaan berlangsung dari pukul satu siang dan baru selesai pada pukul empat sore," ujar Iriani singkatnya.

Menurut Iriani, Lusiana dimintai keterangan oleh penyidik tentang detail keberadaan Pegi saat insiden pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Namun, Iriani belum memberikan informasi lebih jauh mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Lusiana selama proses pemeriksaan.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui Polda Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan Vina dan Eky yang berlangsung di Cirebon pada tahun 2016, pada tanggal 26 Mei 2024. Pegi turut dituduh sebagai dalang di balik pembunuhan kedua remaja tersebut.

Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada bukti identitas pelaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

“Kami telah mengonfirmasi bahwa PS adalah orangnya, berdasarkan STNK motor yang kami amankan saat kejadian. Pemeriksaan pada kartu keluarga mengonfirmasi identitas ini adalah Pegi Setiawan,” kata Surawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Minggu (26/05) Siang.

Baca juga:

Karena Dendam urusan Asmara jadi Motif Pembunuhan Juragan Rongsokan

Selain dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina, Pegi juga dihadapkan dengan tuduhan melakukan kekerasan dan memaksa salah satu korban untuk melakukan persetubuhan. Alat yang digunakan dalam pembunuhan tersebut melibatkan balok kayu, batu, dan senjata tajam.

Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, menyatakan dalam konferensi pers bahwa Pegi terancam ancaman hukuman berat di bawah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pelaku menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutur Abast.(red/tmp)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…