Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa putusan hakim yang menjatuhan hukum ringan pada pelaku
Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa putusan hakim yang menjatuhan hukum ringan pada pelaku

mediamerahputih.id - Marlayem, ibu kandung N, gadis remaja korban pembunuhan di gudang peluru Surabaya mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan terdakwa Y (16) dan R (14) dirasanya terlalu ringan dan tidak adil.
"Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," ungkap Marlayem selepas sidang di halaman PN Surabaya, Senin (05/06/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga:

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

"Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," katanya sembari meluapan rasa kecewa.

Saat disinggung tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pengadilan.

Baca juga:

Gangster Fenomena Musiman, Anggota DPRD Surabaya: Perlu Tindakan Tegas dan Efektif dari Pemkot dan Penegak Hukum

"Kata JPU Hajita mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun menjadi 9 tahun," imbuh dia.

Kendati demikian, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarganya bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Meski jaksa sendri telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan sidang.

"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam," tuturnya.

Sebelumnya kejadian pembunuhan itu terungkap pada Minggu (16/4/2023) lalu. Mulanya N berpamitan kepada keluarganya untuk belajar kelompok. Namun, ternyata pelaku Y pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Lalu Y mengajak N bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya.

Baca juga:

Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hal ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Dalam aksinya di sana pelaku Y turut  ditemani oleh R, temannya. Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau. Na’asnya sebelum membunuh N, pelaku sempat memerkosa korban.

"Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023) lalu. Sedangkan R membantu pelaku menyiapkan peralatan dan mengawasi situasi.

Seusai membunuh korban, lalu Y dan R juga mengambil ponsel milik N. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.Keluarga kemudian melaporkan hilangnya N ke polisi.

Baca juga:

Duduk Bersama Cari Solusi Atasi Kelompok Remaja Bersenjata

Selang tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) lalu warga menemukan jasad N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. "Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB," terang Kasatreskrim.

Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi. Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.

Kemudian polisi bergerak memeriksa lima saksi setelah pasca ditemukan jenazah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah memeriksa lima saksi tersebut petugas lalu menangkap Y dan  R.

"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tandas Arief.(tio/kmp)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…