Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di dalam sistem hukum internasional I MMP I ist
Dalam hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di dalam sistem hukum internasional I MMP I ist

mediamerahputih.id - Oppenheim Lauterpacht merupakan seorang ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan hukum internasional. Ia berpendapat bahwa dalam hukum internasional adanya unsur-unsur tradisional suatu negara antara lain harus ada rakyat, harus ada daerah (dimana rakyat menetap), harus ada pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Selain itu, sumber-sumber hukum internasional yaitu, konvensi atau perjanjian Internasional, kebiasaan internasional, asas-asas hukum umum dan putusan pengadilan.
Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Untuk dapat mengulas bahasan materi topik mengenai subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpach bila mengutip sumber Buku Materi Pokok (BMP) Pengantar Ilmu hukum pada jenjang perguruan tinggi.
Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Maka subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpacht antara lain:
  1. Subjek-subjek Hukum Internasional:
Dalam hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di dalam sistem hukum internasional. Menurut Oppenheim Lauterpacht, subjek-subjek hukum internasional yang diakui secara umum adalah sebagai berikut:

hukum-internasional-oppenheim-lauterpacht

Oppenheim Lauterpacht adalah dua ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam bidang hukum internasional . Karya-karya mereka menjadi sumber penting bagi para ahli dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai konteks I MMP I Chat GPT AI

  • Negara:
Dalam negara entitas teritorial yang memiliki pemerintahan yang berdaulat dan diakui oleh masyarakat internasional. Dari mereka memiliki hak dan kewajiban untuk menjalin hubungan internasional dalam perjanjian internasional.
  • Organisasi Internasional:
organisasi internasional ini seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Uni Eropa (UE). Dari organisasi itu dibentuk oleh negara-negara atau organisasi non-negara untuk mencapai tujuan bersama.
  • Individu:
Adapun individu yang dmaksud yaitu diakui sebagai subjek hukum internasional dalam beberapa konteks tertentu, seperti dalam perlindungan hak asasi manusia. Kedudukan mereka masih lebih terbatas dibandingkan dengan negara dan organisasi internasional.
  1. Unsur-unsur Suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht
Suatu negara memiliki unsur-unsur yang menjadi ciri dan karakteristiknya.
  1. Penduduk:
Negara dalam konteks ini harus memiliki penduduk yang tinggal di wilayahnya. Diman penduduk ini dapat memiliki kewarganegaraan negara tersebut yang diakui secara hukum.
  1. Wilayah
Suatu negara tentu memiliki wilayah yang jelas dan terbatas secara geografis. Yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh negara.
  1. Pemerintahan:
Negara memiliki pemerintahan yang efektif dan berdaulat dalam mengatur dan memerintah penduduk serta wilayahnya yang bertanggung jawab atas segala kebijakan pengaturan suatu negara. Dalam hal ini pemerintahan dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk kerajaan,kesultanan atau pemerintahan lainnya.
  1. Pengakuan Internasional:
Unsur pengakuan internasional juga penting. Negara harus diakui oleh negara-negara lain sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kedudukan yang setara dengan negara-negara lain dalam sistem internasional.
  1. Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional:
Dalam konteks ini suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dan berpartisipasi dalam hukum internasional, yaitu menyangkut perjanjian internasional yang mengakui hak dan kewajiban dari perjanjian tersebut.
Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Demikian pandangan menurut Oppenheim-Lauterpacht tersebut memberikan kerangka kerja untuk memahami unsur-unsur suatu negara dalam konteks hukum internasional.

Bila mengutip Chat Generative Pre-training Transformer Artificial Intelligence (GPT AI ) Oppenheim Lauterpacht adalah dua ahli hukum internasional yang memiliki kontribusi besar dalam bidang hukum internasional.

Mereka adalah dua tokoh yang terkenal dan dihormati dalam komunitas hukum internasional. Lauterpacht adalah seorang profesor hukum internasional yang berasal dari Austria. Ia lahir pada tahun 1897 dan meninggal pada tahun 1960.

Salah satu karya terkenalnya adalah buku "International Law: The Collected Papers of Hersch Lauterpacht. Ia juga ikut berperan dalam pembentukan Statuta Mahkamah Internasional dan merupakan salah satu tokoh penting dalam pengembangan konsep hak asasi manusia dalam hukum internasional.

Sementara itu, Oppenheim adalah seorang ahli hukum internasional asal Jerman. Lahir pada tahun 1858 dan meninggal pada tahun 1919, ia dikenal sebagai penulis buku "International Law: A Treatise." Buku ini menjadi salah satu referensi utama dalam studi hukum internasional dan telah diterbitkan dalam beberapa edisi.

Kedua ahli hukum ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum internasional. Karya-karya mereka menjadi sumber penting bagi para ahli dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai konteks.

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks hukum internasional itu bukan satu-satu rujukan legal opinion yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli hukum internasional lainnya.

Demikian ulasan tersebut guna menjadi referensi. Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Agama Islam lainnya. Semoga bahasan itu menjadi rujukan referensi mengenai subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpach.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…