mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menyeret Pito ke Pengadilan lantaran melakukan jual-beli mobil slendangan (Tanpa BPKB) dengan memalsukan STNK dan plat nomer kendaraan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam dakwaan JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO).
Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.
"Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil," kata JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Lujeng menyebut, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi.
Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.
"Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook." ujarnya.
Padahal, sebut JPU mobil tersebut masih dalam status mengangsur tetapi tetapi oleh terdakwa malah menjualnya melalui media sosial. Diketahui mobil Brio tersebut di pasaran seharga Rp 150 jutaan itu oleh terdakwa dijual secara patas tanpa dilengkapi BPKB.
Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito keburu ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi mencurigai mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan, Pito menyebut bahwa mobil itu memiliki dua STNK tanpa dilengkapi BPKB.
"Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelas JPU Lujeng.
Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya.(tio)
Editor :
Berita Terbaru
Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB
Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB
mediamerahputih.id | SURABAYA â Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…
Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB
Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB
mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…
Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB
Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB
mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…
Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB
mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…
Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB
Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB
mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…
Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB
Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB
mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…