Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaannya terkait perkara jual-beli mobil slendangan (TanpaBPKB) di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaannya terkait perkara jual-beli mobil slendangan (TanpaBPKB) di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menyeret Pito ke Pengadilan lantaran melakukan jual-beli mobil slendangan (Tanpa BPKB) dengan memalsukan STNK dan plat nomer kendaraan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam dakwaan JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO).

Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.

"Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil," kata JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Lujeng menyebut, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi.

Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.

"Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook." ujarnya.

Padahal, sebut JPU mobil tersebut masih dalam status mengangsur tetapi tetapi oleh terdakwa malah menjualnya melalui media sosial. Diketahui mobil Brio tersebut di pasaran seharga Rp 150 jutaan itu oleh terdakwa dijual secara patas tanpa dilengkapi BPKB.

Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito keburu ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi mencurigai mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan, Pito menyebut bahwa mobil itu memiliki dua STNK tanpa dilengkapi BPKB.

"Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelas JPU Lujeng.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…