Jaksa Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terbukti KDRT Psikis

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Surabaya | MMP | dok
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Surabaya | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa selebgram Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa.
Baca juga :

Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.

[caption id="attachment_14060" align="aligncenter" width="680"]jaksa-tolak-pledoi-selebgram-vinna-kdrt-psikis kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa merupakan langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat | MMP | Totok Prastio[/caption]

Ketua majelis hakim Pujiono menyatakan duplik akan dibacakan pekan depan. “Pekan depan pembacaan duplik ya,” ucapnya dalam persidangan.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Menanggapi jadwal tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan siap. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa merupakan langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Lukman, pledoi yang disampaikan terdakwa dinilai tidak menyentuh substansi perkara. Ia menyebut pembelaan tersebut cenderung berbelit-belit serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru dapat memberatkan terdakwa.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Instagram, Diduga Sebar Fitnah Perselingkuhan

“Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa,” ujarnya.

Lukman juga menyinggung fakta hukum terkait proses restorative justice yang disebutnya tidak terbantahkan, yakni penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar. Ia menilai fakta tersebut relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa.

Namun, kata Lukman, fakta itu tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa. Padahal, menurutnya, hal tersebut penting untuk menilai rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Baca juga :

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan,” beber Lukman.
Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Ia menambahkan, rangkaian perbuatan tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sejalan dengan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang menitikberatkan pada akibat psikologis terhadap korban.

“Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik,” tandasnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…