Jaksa Tuntut Pencuri Cetak Sabun PT Unilever mendekam 7 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Nurhayati membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mujiono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan di PN surabaya, Kamis (9/2) I MMP I Totok
JPU Nurhayati membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mujiono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan di PN surabaya, Kamis (9/2) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Mujiono, karyawan CV. BJK dituntut pidana penjara selama 7 bulan, kerena terbukti melakukan pencurian Mould cetak sabun milik PT Unilever Indonesia. Penuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Adapun sidang dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Putra Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara selama 7 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan," terang Jaksa Nurhayati di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan meminta keringan hukuman, dengan alsana isterinya sedang dalam mengandung alias hamil.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait barang bukti apakah penah menjual," iya Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Vidio call.

Hakim Gede mengatakan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasilnya. "Sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Mujiono Bin Sidik bersama-sama dengan Sriyanto dan Iwan Sumianto Damin (berkas terpisah), sekitar bulan Mei-Juli 2022, bertempat di ruang produksi PT Unilever Indonesia, mengambil Mould cetak sabun sebanyak 3 buah.

Modus terdakwa dengan cara, melakukan perbaikan konstruksi bangunan di dalam area PW I, kemudian ia memanfaatkan untuk melakukan mengambil barang milik PT Unilever Indonesia dengan mengunakan sarana karung lalu membawa mengunakan alat dorong.

Bahwa kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual ke tukang rombeng di daerah Kutisari Surabaya dengan harga Rp. 60 ribu per kilonya dan untuk perbatangnya Mould cetak sabun tersebut terdakwa mendapatkan uang rata-rata sebesar kurang lebih Rp700 ribu.

Naas, perbuatan terdakwa kepergok Diding Sudiadi petugas Security Oficer Rungkut Factory PT Unilever Indonesia, pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 07.49 Wib.

Berdasarkan pengakuan Sriyanto dan Iwan Sumianto setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di ruang produksi. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(tok)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…