JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nor Holis menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mencuri kabel milik PT Telekomukasi cabang Mergoyoso, di PN Surabaya Kamis (23/2) I MMP I Totok.
Terdakwa Nor Holis menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mencuri kabel milik PT Telekomukasi cabang Mergoyoso, di PN Surabaya Kamis (23/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nor Holis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai Holis terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 milik PT Telekomunikasi Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Perbuatan Nor Holis mengakibatkan PT Telekomunikasi mengalami kerugian Rp.4.240.000. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia" kata JPU Robiatul di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringanan hukuman dan telah mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya.

Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian ia naik ke tiang milik PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi.

Setelahnya berhasil menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah tersebut dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun Nor Holis ditangkap oleh warga dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Holis ditangkap oleh Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya Utara Jalan Mergoyoso No. 1-3 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.240.000,00 dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…