Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Yulistiono menuntut Miko Darmanto Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan ind
Jaksa Yulistiono menuntut Miko Darmanto Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan ind

mediamerahputih.id I SURABAYA - Miko Darmanto dituntut Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (20/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yulistiono mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang jasa sejenis yang diprduksi dan diperdagangkan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 10 juta Subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Yulistiono.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Miko, Kapenga Remikatu dalam pembelaannya meminta kliennya dibebaskan. Dia menganggap PT Ebara Indonesia tidak punya legal standing atau kedudukan hukum untuk memidanakan Miko. Alasannya, pemilik lisensi merek sanyo tersebut kantor pusat Ebara di Jepang, bukan Ebara Indonesia.

Menurutnya, PT Ebara Indonesia bukan sebagai pemilik lisensi merek. Saat melaporkan Miko ke polisi, PT Ebara Indonesia belum mendaftarkan lisensi merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.

"Mereka belum mencatat lisensi tetapi sudah lapor dulu. Kami minta Miko dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena yang melapor (PT Ebara Indonesia) tidak punya kapastitas untuk melapor," ujar Kapenga dalam pembalaan yang dibacakan di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau rusak sehingga terlihat seperti baru.

Tujuannya terdakwa yakni menambah nilai jual pompa Ebara supaya seperti pompa Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 - Rp.130.000.000 sesuai dengan tipenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh Miko.

Dalam aksinya, Miko melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti spare part yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa.

Semua itu telah ia buat sendiri dengan maksud agar pompa tersebut seperti pompa merek Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia. Kemudian, saksi R. Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Yakni sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa Miko Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…