Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rieke Dyah Pitaloka mengunjungi kantor Kejati Jatim, Senin (05/08) untuk menyerukan kebersamaan dalam pengawalan kasus terhadap Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh majelis hakim PN Sur
Rieke Dyah Pitaloka mengunjungi kantor Kejati Jatim, Senin (05/08) untuk menyerukan kebersamaan dalam pengawalan kasus terhadap Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh majelis hakim PN Sur

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus pembunuhan Dini Sera yang telah menimbulkan keprihatinan luas mendapat perhatian serius datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Rieke mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengawal justice for Dini Sera Afriyanti. Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh hakim.
Lawatan Rieke yang disambut oleh Basuki Sukardjono, Wakajati Jatim mendapat kabar menggembirakan yakni pendaftaran kasasi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

"Alhamdulillah dapat kabar jika proses kasasi telah dimulai," ujar Rieke Dyah Pitaloka. usai bertemu dengan Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, Senin (05/08/2024).

Lebih lanjut, Rieke menyatakan komitmennya tidak hanya untuk mendukung kejaksaan namun juga untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

"Kita membutuhkan keterbukaan informasi publik, dan saya akan memeriksa berkas hasil persidangan tersebut," tegas Politisi PDIP tersebut.

Baca juga:

Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU

Meskipun etika menjauhkan diri dari berinteraksi langsung dengan hakim, Rieke meyakini pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal kasus ini. Terutama mengingat kedudukan terdakwa sebagai anak dari mantan anggota DPR, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan bias dalam peradilan.

[caption id="attachment_11130" align="aligncenter" width="680"]justice-for-dini-sera-rieke-dyah-pitaloka Usai bertemu dengan Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, Senin (05/08) Rieke mendapat kabar menggembirakan yakni pendaftaran kasasi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Dengan penegasan serius bahwa kasus ini tidak hanya tentang salah satu individu namun juga tentang integritas sistem hukum Indonesia, Rieke menyerukan kebersamaan dalam pengawalan kasus.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kita berharap proses kasasi berjalan dengan adil dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan," imbuhnya.

Rieke prihatin terhadap fakta persidangan yang diabaikan menjadi pusat perhatian signifikan bagi publik dan media. "Kita tidak ingin melihat hukum di tanah air kita rusak karena kasus-kasus semacam ini," tutupnya.

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke menilai hal ini tidak lagi menjadi ajang prihatin, tapi harus ada perlawanan.

Baca juga:

Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya

"Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," tegasnya.

Kedatangan Rieke Dyah Pitaloka ke Kejati Jatim bagian dari pengawalan Aliansi Justice for Dini Sera. Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu CCTV, dibantu visum, kemudian Komisi Yudisial turun membentuk tim selidiki tiga orang hakim.

"MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," pungkasnya.

Baca juga:

Jaksa Siapkan Memori Kasasi Tanpa Salinan Putusan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua tuduhan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hakim bahwa tersangka telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban dengan cepat mengantarkan korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.

Namun kontradiksi berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta, atau jika tidak mampu, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…