Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok
Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menanggapi beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.
Gaol menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. Langkah yang diambil antara lain melakukan klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo serta melakukan pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan, yaitu Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK).
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat itu juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus Sahat, Rabu (17/12).

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, APYK dinyatakan bebas narkoba atau negatif.

Baca juga :

Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 Korupsi Pelabuhan PT DABN

Gaol juga menjelaskan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi. “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara Tindak Pidana Umum, apalagi menangani perkara narkotika,” tegasnya.

[caption id="attachment_13810" align="aligncenter" width="680"]kajati-jatim-bantah-jaksa-terlibat-narkoba Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok[/caption]

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa rumor adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani APYK adalah tidak benar.

Baca juga :

Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat

“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” paparnya.

Menanggapi kabar bahwa APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Agus Sahat menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi atas alasan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegasnya.

Baca juga :

Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

Agus Sahat mengklaim bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. APYK bahkan disebut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…