Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Damang Anuwibo menyebut Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya. mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibi
JPU Damang Anuwibo menyebut Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya. mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibi

mediamerahputih.id I Surabaya - Dedy Kurniawan, seorang karyawan RS Dr. Soetomo Surabaya, yang bertempat tinggal di Jalan Mojo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan ini diberikan atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Damang Anuwibo, Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya, Ika Agustina Kriswanti (istri pelaku). Ika mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibir bagian atas, serta memar pada lengan kanan dan kiri dengan bekas tangan yang nampak jelas.
Baca juga:

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istri dan 2 Asistennya

"Saya mengajukan tuntutan pidana selama dua bulan kepada terdakwa," ungkap JPU Damang di ruang Kartika 2, PN Surabaya.

[caption id="attachment_10542" align="aligncenter" width="680"]karyawan-rs-dr-soetomo-dituntut penjara-kdrt JPU Damang Anuwibo menyebut Dedy terbukti bersalah atas tindakan KDRT seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terhadap istrinya. mengalami cedera fisik berupa memar pada bagian pipi kiri dan kanan, luka robek berdarah di bibir bagian atas, serta memar pada lengan kanan dan kiri dengan bekas tangan yang nampak jelas I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Menanggapi tuntutan ini, Dedy Kurniawan berencana untuk menyampaikan pembelaannya atau pleidoi secara tertulis. "Saya akan mengajukan secara tertulis," ujarnya.

Baca juga:

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

Seperti diketahui, peristiwa KDRT yang dialami oleh Ika Agustina Kriswanti oleh suaminya Dedy Kurniawan dipicu oleh perdebatan antara keduanya mengenai biaya pendidikan anak mereka yang akan memasuki Taman Kanak-kanak (TK).

[caption id="attachment_10543" align="aligncenter" width="680"]karyawan-rs-dr-soetomo-dituntut penjara-atas-kdrt Menanggapi tuntutan Jaksa, Dedy Kurniawan berencana untuk menyampaikan pembelaannya atau pleidoi secara tertulis I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Tidak dapat mengendalikan amarahnya, Dedy mendorong Ika sehingga ia jatuh terduduk pada kasur. Saat Ika tengah terjatuh dengan tangan disilangkan di dada oleh Dedy, inilah saat Dedy mulai menamparnya sebanyak dua kali di wajah. Ika yang berusaha melawan dan meminta pertolongan semakin terhambat ketika Dedy membekap mulutnya.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Permasalahan yang berkaitan dengan biaya sekolah anak ini mendorong Dedy untuk menampar Ika dua kali di pipinya.

Pada waktu itu, Ika Agustina Kriswanti merasakan sakit besar saat Dedy menyilangkan tangannya di dada Ika dan menekan mulutnya dengan tangan kanannya. Situasi tersebut kemudian berubah ketika pembantu rumah tangga mereka datang, berusaha melerai perkelahian, dan memberitahu Dedy agar melepaskan pegangannya dari Ika.

Baca juga:

Dominasi Elektabilitas Eri Cahyadi dalam Survei Pilkada Surabaya 2024

Akibat insiden tersebut, saksi Ika Agustina Kriswanti menderita luka berupa memar di pipi kiri dan kanannya, luka robek di bibir bagian atas yang berdarah, serta memar pada lengan kanan dan kirinya dengan bekas tangan yang jelas. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di pukul 14.30 WITA di kediaman mereka di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Berdasarkan kejadiannya, terdakwa Dedy Kurniawan, yang bekerja di RS Dr. Soetomo Surabaya sebagai karyawan dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…