Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Benjamin Kristianto, hadir dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa istrinya sendiri, dr. Meiti Muljanti pada Kamis (18/9/2025) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastio
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Benjamin Kristianto, hadir dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa istrinya sendiri, dr. Meiti Muljanti pada Kamis (18/9/2025) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastio

mediamerahputih.id I SURABAYA – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (Kasus KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik, dr. Meiti Muljanti istri anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Benjamin Kristianto diwarnai ketegangan. Suasana tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi itu. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum. Jalannya persidangan beberapa kali memanas akibat adu argumen antara keduanya, hingga majelis hakim terpaksa memberikan teguran.
Baca juga :

Berikut Daftar 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029

Dalam persidangan, dr. Meiti mengaku justru kerap menjadi korban kekerasan dari sang suami. Ia juga menyebut rumah tangga mereka kini berada di ujung perceraian. Sebaliknya, Benjamin menegaskan tidak berniat memenjarakan istrinya.

[caption id="attachment_13353" align="aligncenter" width="680"]kasus-kdrt-dokter-dan-anggota-dprd-jatim Jalannya persidangan berlangsung tegang. Beberapa kali terjadi adu argumen antara Benjamin dan dr. Meiti sehingga memaksa majelis hakim memberikan teguran. Dalam kesaksiannya, dr. Meiti mengaku justru kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menyebut hubungan pernikahan mereka berada di ambang perceraian I MMP I Totok Prastio[/caption]

“Saya hanya ingin perkara ini jelas,” ujarnya di ruang sidang.

Ketegangan mencapai puncak ketika dr. Meiti tiba-tiba memperlihatkan sebuah foto perempuan nyaris tanpa busana di hadapan majelis. Aksi tersebut memicu kegaduhan di ruang sidang. Benjamin dengan nada tinggi langsung menegur.

Baca juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

“Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini.” Seusai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kemudian memaparkan kronologi kasus. Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022, di kediaman pasangan itu di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat terjadi pertengkaran, terdakwa diduga mendorong Benjamin hingga terbentur pintu kayu, mencubit leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri korban.

Baca juga :

Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

“Akibat tindakan itu, korban mengalami memar pada telunjuk tangan kanan dan lecet di siku kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka tersebut disebabkan trauma tumpul,” ungkap JPU Galih.

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…