Kasus Penelantaran Anak, Pasangan Muda Ini Dapatkan Keadilan Restoratif

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka pasangan muda tersebut dalam kasus penelantaran anak. Awalnya ditahan, kini status penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota I MMP I dok
Kejari Surabaya memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka pasangan muda tersebut dalam kasus penelantaran anak. Awalnya ditahan, kini status penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul kembali dengan anak mereka yang berinisial GGF, seorang bayi yang sebelumnya ditelantarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka pasangan muda dalam kasus penelantaran anak tersebut. Awalnya ditahan, kini status penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota.
Haviv dan Nurul sebelumnya dijebloskan ke penjara atas tuduhan menelantarkan bayi perempuan mereka di teras rumah Joeari Ira Agustin, ibu dari Haviv, yang tinggal di Bratang Gede, Wonokromo.
Baca juga:

Kejari Surabaya Hentikan 9 Perkara Lewat Keadilan Restorative Justice

Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, mengatakan Haviv dan Nurul adalah pasangan kekasih yang tinggal bersama di rumah kos tanpa ikatan pernikahan.

“Saat Nurul hamil, pasangan ini tidak berani mengungkapkan kondisinya kepada keluarga besar masing-masing, membuat mereka harus hidup dalam tekanan,” jelas Ali. di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Baca juga:

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Ubaya

Ali menjelaskan, awal mula kasus ini adalah hubungan asmara antara Haviv dan Nurul yang rencananya akan berujung pernikahan. Namun, keadaan menjadi rumit ketika Nurul hamil di luar nikah.

[caption id="attachment_11343" align="aligncenter" width="680"]kasus-penelantaran-anak-keadilan-restoratif Di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabayapenerapan keadilan restoratif, yang dilakukan Kejari Surabaya memungkinkan pasangan ini untuk menjalani hukuman dengan lebih manusiawi, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk merawat anak mereka kembali I MMP I dok[/caption]

Tantangan ekonomi menghimpit setelah Nurul melahirkan anak mereka.”Saat itu Nurul yang harus cuti melahirkan dan gajinya dipotong, sementara kontrak kerja Haviv di McDonald's telah berakhir,” ungkap Ali.

Dalam kondisi putus asa, lanjut Ali, Haviv memutuskan untuk diam-diam meletakkan bayi mereka di teras rumah ibunya dengan harapan bayi itu dirawat oleh Joeari.

Baca juga:

Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura Perkuat Layanan Hukum bagi Masyarakat

Bayi yang baru berusia tiga bulan itu ditemukan oleh Joeari pada16 Juli 2024 saat ia hendak melaksanakan salat subuh. Joeari segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT, puskesmas, dan Polsek Wonokromo untuk tindakan lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya penerapan keadilan restoratif, yang dilakukan Kejari Surabaya memungkinkan pasangan ini untuk menjalani hukuman dengan lebih manusiawi, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk merawat anak mereka kembali.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…