Kasus Penggelapan Perabotan Rumah Kakaknya, Juliana Sesa Divonis 3 Bulan Bui

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Juliana Sesa mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan. Juliana dinyatakan terbukti melakukan penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.
Terdakwa Juliana Sesa mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan. Juliana dinyatakan terbukti melakukan penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Juliana Sesa dalam perkara penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (22/05/2025) siang.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Suardika saat membacakan amar putusan.
Baca juga :

Kakak-Beradik Berseteru Selama 3 Tahun Gegara Perabotan Rumah

Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim dengan penuh emosi. Sambil meneteskan air mata, ia menyatakan, “Saya terima, Yang Mulia,” setelah berkonsultasi singkat dengan kuasa hukumnya.

[caption id="attachment_12750" align="aligncenter" width="680"]kasus-penggelapan-perabotan-juliana-sesa Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim dengan penuh emosi. Sambil meneteskan air mata I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.

Baca juga :

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula saat Erlina Yasa Putra menyewakan sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, untuk ditempati oleh Juliana bersama anaknya.

Sebagai bentuk dukungan, Erlina melengkapi rumah tersebut dengan berbagai perabotan yang dibelinya sendiri, termasuk satu set furniture kamar seharga lebih dari Rp15 juta, sejumlah korden untuk berbagai ruangan senilai Rp6,5 juta, sofa senilai Rp3,3 juta, meja makan Rp2,2 juta, serta lemari buku seharga Rp9,9 juta.

Baca juga :

Bos PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera Dituntut 2,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

Menurut jaksa, antara Erlina dan Juliana terdapat kesepakatan lisan bahwa rumah itu hanya boleh dihuni oleh Juliana dan anaknya, tanpa kehadiran laki-laki lain di dalam rumah. Namun, pada 16 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kedapatan membawa masuk seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah. Insiden ini memicu pertengkaran antar saudara, hingga Erlina meminta Juliana segera angkat kaki dari rumah tersebut.

Tak lama setelahnya, Juliana pergi dari rumah dengan membawa sebagian besar perabotan tanpa seizin pemiliknya. Atas perbuatannya, Juliana didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…