Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam surat dakwaan, jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Markas Kepolisian Daerah
Dalam surat dakwaan, jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Markas Kepolisian Daerah

mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang pengemudi mobil dinas Polri, Billy Arnaleba, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus tabrak lari terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terluka serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Hal ini terungkap dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Surabaya.
Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara dan kendaraan yang dikemudikannya melambung hingga memasuki lajur kedua.

[caption id="attachment_14331" align="aligncenter" width="680"]kasus-tabrak-pemotor-sopir-mobil-dinas-polri Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara dan kendaraan yang dikemudikannya melambung hingga memasuki lajur kedua | MMP | Ilustrasi | dok AI[/caption]

Pada saat bersamaan, seorang pengendara sepeda motor, Muhammad Yusuf, tengah melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.

Baca juga :

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Jaksa menilai perpindahan lajur yang dilakukan terdakwa secara tiba-tiba saat berbelok menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf terjatuh hingga korban tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Didakwa Edarkan 72 Gram Sabu

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…