PN Surabaya Perintahkan DPO 4 Bos Perusahaan Terkait kasus Kayu Ilegal

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bakal di DPO-kan keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan direktur CV Wami Start Peles YS Makai I MMP I Totok Prastyo
Bakal di DPO-kan keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan direktur CV Wami Start Peles YS Makai I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya – 4 (Empat) bos perusahaan tidak ada yang hadir dalam sidang kasus pengiriman kayu ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan keempat terdakwa dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan direktur CV Wami Start Peles YS Makai.
Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

Dalam dakwaan JPU Robiatul Adawiyah dkk dijelaskan, bahwa para terdakwa mengangkut kayu dari Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu olahan (SKSHHKO).

Menurut JPU, bahwa PT Eka mengangkut kayu dalam tiga kontianer yang dikirim dari Papua menuju Surabaya dengan berlabuh di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia tanpa SKSHHKO. Perusahaan itu hanya membawa dokumen nota perusahaan yang dilampiri dengan daftar kayu olahan.

kayu-Ilegal-hakim-perintahkan-dpo-4-bos

Hal yang sama juga dilakukan tiga perusahaan lain. PT Guraja dengan tiga kontainer kayu tanpa dokumen legalitas, CV Wami lima kontainer dan CV Gafanel dengan 16 kontainer. Keempat perusahaan itu didakwa dengan Pasal 94 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Namun, dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa yang berdomisili di Papua tidak hadir meski telah dipanggil melalui surat. Hakim merintahkan JPU memanggil lagi dengan surat dan panggilan terbuka melalui media sosial serta situs resmi kejaksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa di Nabire.

Baca juga:

Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar

"Bila perlu di-DPO-kan agar dapat disidang secara in absentia (sidang tanpa terdakwa). Jika memang tidak bisa, dijemput paksa," kata hakim Rudito dalam sidang di ruang Kartika 1  PN Surabaya, Selasa (02/01/2024).

JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kepada para terdakwa, namun tidak bisa hadir.

Baca juga:

Firli Bahuri disebut Licik, Polisi Bakal Tangkap Paksa

"Untuk posisi terdakwa, terakhir ada di Nabire Papua," Jelas JPU Robiatul.

Sementara itu, jaksa Robiatul akan memanggil para terdakwa lebih dulu melalui surat resmi. Jika masih tidak datang, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan para terdakwa dalam DPO sebagaiman perintah Hakim.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…