Kejagung mulai Lidik Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, Kamis (23/1). (Foto: Dok. Dispenal)
Pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, Kamis (23/1). (Foto: Dok. Dispenal)

mediamerahputih.id I JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki (lidik) dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) berdirinya pagar laut di Tangerang.
Kini, penyidik telah meminta dokumen Buku Letter C dari Desa Kohod untuk memverifikasi kepemilikan hak atas tanah di area pagar laut. Kasus ini diduga berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024, dan penyidik sedang mendalami lebih lanjut dengan meminta sejumlah dokumen dari Kades Kohod, Arsin.
Baca juga :

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami baru berencana untuk meminta data atau dokumen terkait, namun yang bersangkutan belum diperiksa,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencurigai adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan pagar laut tanpa sepengetahuan warga. Beberapa nama warga diduga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.

Baca juga :

Kejagung Pelajari Korting Vonis Ferdy Sambo dkk

Salah satu warga, Khaerudin, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan. Warga tidak pernah diberitahu tentang pengurusan sertifikat dan penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka tidak pernah merasa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.

[caption id="attachment_12191" align="aligncenter" width="700"]kejagung-lidik-korupsi-sertifikat-pagar-laut TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang I MMP I Ist[/caption]

"Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada peran dari Kepala Desa dalam hal ini. Hal ini perlu diusut tuntas," kata Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Baca juga :

Ketika KPU dan Bawaslu Ad Hoc

Menurutnya, warga tidak pernah diberitahu mengenai pengurusan sertifikat atau penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah merasa mengajukan permohonan terkait pembuatan sertifikat tersebut.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu atas nama warga yang bahkan tidak tahu jika sertifikat tersebut dibuat. Karena itu, kami minta agar kasus ini diusut secara tuntas," terang Khaerudin.

Khaerudin mengaku bahwa warga telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(kmp)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…