Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujuang tewasnya terhadap Dini Sera Afriyanti, seorang janda asal Sukabumi. Keputusan bebas tersebut dikeluarkan oleh majelis hakimPN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli
Vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujuang tewasnya terhadap Dini Sera Afriyanti, seorang janda asal Sukabumi. Keputusan bebas tersebut dikeluarkan oleh majelis hakimPN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara penganiayaan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, Ronald Tannur telah divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024, namun kasus ini kembali mencuat setelah tertangkapnya tiga hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (23/10). Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para hakim tersebut karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum di PN Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.
Baca juga:

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim tersebut, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). MA juga menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini, yang mencoreng integritas peradilan, terlebih setelah pemerintah menunjukkan perhatian besar dengan meningkatkan tunjangan hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024.

Dalam perkembangan terbaru, sebelum penangkapan para hakim, Majelis Kasasi MA telah membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dan memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Baca juga:

Keluarga Dini Pidanakan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Eksekusi putusan ini dapat dilakukan oleh Jaksa setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah proses minutasi selesai, salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya dan diunggah ke Direktori Putusan MA agar bisa diakses publik.

Sementara itu, terkait penangkapan ketiga hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usulan MA. Jika nantinya terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, memberikan pernyataan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam konferensi pers pada Kamis (24/10) pagi, Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menegakkan hukum atas nama negara.

"Kami hadir atas nama Negara untuk memastikan penegakan hukum dan kepastian hukum tetap berjalan. Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan," ujar Mia dengan tegas.

[caption id="attachment_11724" align="aligncenter" width="680"]kejagung-tangkap-3-hakim-suap-vonis-bebas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati I MMP I dok[/caption]

Mia menjelaskan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut dilakukan berdasarkan perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Jaksa Agung RI.

"Ini adalah langkah awal gebrakan Pak Jaksa Agung setelah beliau kembali menjabat," kata Mia.

Baca juga:

Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar

Mia juga menegaskan bahwa proses peradilan di wilayah Jawa Timur tidak akan terganggu oleh penangkapan ini. "Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap berlangsung secara profesional. Ini tidak terkait dengan institusi Pengadilan secara keseluruhan, melainkan masalah pribadi oknum yang diduga terlibat mafia peradilan," ujarnya.

Mia juga memastikan bahwa pihak Kejati Jatim mendukung sepenuhnya penegakan hukum dalam kasus ini. Mengingat locus perkara berada di wilayah hukum Kejati Jatim, tahanan yang ditangkap pun akan dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di kantor Kejati Jatim.

Baca juga:

Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol

"Kapasitas rutan masih tersedia. Dari 90 tempat, saat ini hanya terisi 43 tahanan, sehingga penambahan tiga orang tahanan baru masih dapat kami tampung," paparnya.

Mia juga menambahkan bahwa sesuai prosedur operasional standar (SOP), tahanan baru akan menjalani masa isolasi selama 14 hari terlebih dahulu sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya. Dengan sikap tegas ini, Mia Amiati kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Jawa Timur.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…