Alhamdulilah Kejari Surabaya Resmi Hentikan Perkara Lewat Keadilan Restorative Justice, 9 Tersangka Ini Bisa Lebaran Bersama keluarganya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap 9 tersangka di lakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023) I MMP I dok.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap 9 tersangka di lakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023) I MMP I dok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghentikan penuntutan 9 perkara berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui, Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, bahwa Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi.

Baca juga :

Kejari Surabaya Hentikan 9 Perkara Lewat Keadilan Restorative Justice

Sedangkankan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi, 2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, hingga tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya.” terang Ali.

Baca juga :

Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan Bersama Kejaksaan

Ali menambahkan, dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

“Dimana Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak Pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan 9punitif) serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan Pidana,” tutur Ali.

Selin itu, pihaknya dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca juga :

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Ubaya

Seperti diketahui sejak Januari 2023 hingga 18 April 2023 ini, Kejari Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara pidana umum, dan pada minggu ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara yang rencananya akan dilaksanakan ekpose kepada pimpinan setelah Lebaran.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai ”terpidana”, pungkas Ali. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…