Ganti Mobil Dinas dengan Kendaraan Listrik Sistem Sewa Ala Jitu Pemkot Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rencana penggantian kendaraan dinas dari Konversi kendaraan konvensional beralih kendaraan listrik ini akan menyasar mobil dinas untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Rencananya Pemkot Surabaya melakukannya dengan sistem penyewaan kend
Rencana penggantian kendaraan dinas dari Konversi kendaraan konvensional beralih kendaraan listrik ini akan menyasar mobil dinas untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Rencananya Pemkot Surabaya melakukannya dengan sistem penyewaan kend

mediamerahputih.id I Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berencana segera melakukan konversi kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi kendaraan bermotor listrik. Konversi mobil dinas beralih kendaraan listrik ini nantinya dilakukan dengan cara sistem sewa.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa sistem sewa akan lebih menghemat biaya dibandingkan membeli kendaraan baru. "Jika kita memiliki dan merawat kendaraan sendiri, biayanya akan lebih mahal. Maka dari itu, saya mengusulkan untuk menjual semua , (wis didol kabeh ae) kendaraan kita lakukan sewa mobil," ujar Kota Eri, Selasa (18/6/2024).
Baca juga:

Pengguna Motor Listrik Akui Hemat Jelajahi Jogja-Pacitan Habiskan 15 Ribu Rupiah

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengurangi emisi gas buang dan mempromosikan energi bersih. Konversi kendaraan dinas ke listrik diharapkan dapat berkontribusi pada lingkungan yang lebih hijau dan sehat di Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan hasil perhitungan rinci menunjukkan bahwa sistem penyewaan kendaraan lebih hemat biaya dibandingkan pembelian. Sehingga ia kesiapannya beralih ke kendaraan listrik jika biaya sewanya sesuai atau lebih murah.

"Kalau biaya sewa lebih murah atau sama, saya akan menggunakan mobil listrik. Semua mobil dinas akan diganti," terang Eri.

Baca juga:

Sukses Petani Banyuwangi Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah Berkat Listrik

Rencana penggantian kendaraan dinas akan menyasar mobil dinas untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.

[caption id="attachment_1703" align="aligncenter" width="680"]kendaraan-listrik-sistem-sewa Kendaraan dinas yang dimiliki pemkot saat ini bakal dijual semua untuk beralih kendaraan listrik yang nantinya dilakukan dengan cara sistem sewa karena dianggap efisiensi biaya selain itu, pengadaan kendaraan listrik juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan I MMP I dok[/caption]

Eri juga meyakini akan menggunakan kendaraan listrik untuk perjalanan dinasnya. Saat ini total kendaraan dinas yang akan diganti diperkirakan mencapai 70 unit dengan anggaran sekitar Rp6 miliar. Selain efisiensi biaya, pengadaan kendaraan listrik juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan.

Wali kota berharap masyarakat tergerak menggunakan kendaraan listrik. Sebelum beralih ke kendaraan listrik, Pemkot Surabaya akan berkolaborasi dengan PLN menyediakan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik tertentu, termasuk Balai Kota.

Baca juga:

Teknologi Solar Cell Diyakini Menghemat Listrik dan Ramah Lingkungan

“Nanti ada di Balai Kota, dan tempat-tempat tertentu yang sudah kita kerjasamakan dengan PLN. Kemarin sudah saya usulkan titik-titiknya,” ujar Cak Eri.

Selain itu, pemkot juga sedang melelang mobil dinas dan operasional yang berusia lebih dari 7 tahun melalui KPKNL. Pengadaan kendaraan listrik dilakukan sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan, Syamsul Hariadi mengatakan, pengadaan mobil listrik yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 2022 tatang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Inpres tersebut, lanjut Syamsul, pengadaan mobil tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni pembelian, sewa, dan konversi.

Baca juga:

Putusan MA Yang Non Executable

“Nah, yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat ini yaitu meliputi konversi. Konversi itu, sementara ini sepeda motor, jadi beberapa sepeda motor kita yang lama itu dikonversi menjadi sepeda motor listrik,” kata Syamsul.

Dalam waktu dekat, Syamsul menjelaskan, pemkot akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik dengan sistem sewa. Akan tetapi, saat ini pemkot masih melakukan survey harga sewa kendaraan bermotor listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional.

“Ini masih kita jajaki harganya dahulu. Termasuk kita koordinasikan juga untuk kelengkapannya, seperti tempat charger-nya, karena di kantor-kantor juga harus tersedia. Paling tidak, nanti akan kami minta untuk menyediakan di beberapa titik vendor sewanya ini, kalau nanti jadi sewa, tapi kita jajaki dulu harganya,” jelas Syamsul.

Baca juga:

Inovasi Samsat Dulur Layanan Proaktif Permudah Warga membayar Pajak

Dirinya menyampaikan, biaya sewa kendaraan bermotor listrik bisa lebih murah dari harga sewa kendaraan konvensional. “Kalau Innova kan harganya sekitar Rp15 – Rp16 juta per bulan. Nah ini (kendaraan listrik) harusnya bisa di bawah itu, kita nego. Karena persewaan mobil listrik belum pernah ada, kemarin (vendor) belum bisa menentukan harganya, maka dari itu masih dikaji dulu,” sampainya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya ini menyebutkan, pengadaan kendaraan bermotor listrik itu nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan Inpres No. 7 tahun 2022. Yakni menggunakan cara lelang atau katalog lokal. Sejauh ini, ia masih belum bisa menjelaskan secara detail jenis dan merk kendaraan listrik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional Pemkot Surabaya ke depannya.

“Yang murah, mungkin sekelas Avanza. Nanti kan kami juga test drive dahulu ya, kalau sudah ada gambaran harga kita test drive, biar nggak gelo (kecewa) lah nanti ketika memakainya,” tandasnya. (ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…