Jaksa Tuntut Mastur Penjual Bahan Peledak 2,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Jaksa Tuntut Mastur Penjual Bahan Peledak 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Mastur Penjual Bahan Peledak 2,5 Tahun Penjara

Mediamerahputih.id I SURABAYA - Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto. Mastur dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).
Terdakwa Mastur (49), Warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo yang rencananya bahan peledak atau bom ikan akan dijual ke Kalimantan.

Dengan perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

JPU Agus Wihananto mengatakan, terdakwa Mastur terbukti bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Terhadap terdakwa Mastur dengan tuntutan selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,"kata Agus di ruang Kartika PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,"ucapnya melalui video call.

Menurut Agus, kasusnya bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Nah, untuk bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu.

Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura.

"Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo," ungkapnya. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…