Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi BSPS atau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk tahun anggaran 2024, mencapa
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi BSPS atau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk tahun anggaran 2024, mencapa

mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang terletak di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya pada Selasa,(25/07/2025). Tindakan ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi BSPS atau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk tahun anggaran 2024, mencapai Rp109,8 miliar. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga :

36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

[caption id="attachment_13031" align="aligncenter" width="680"]korupsi-bsps-di-sumenep-kejati-jatim Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.

Baca juga :

Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka

Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.

“Kami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Saiful.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.

“Penyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiful.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…