Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke tahap penyidikan dengan penggeledahan ruang direksi | MMP | Totok Prastio
Kejati Jatim resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke tahap penyidikan dengan penggeledahan ruang direksi | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan, ditandai dengan penggeledahan ruang direksi dan keuangan serta penyitaan dokumen dan barang elektronik, Kamis (5/2/2026).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Baca juga :

Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar, serta pengurus RT dan RW setempat. Sejumlah ruangan di bagian keuangan turut disegel oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

[caption id="attachment_14133" align="aligncenter" width="680"]korupsi-pengelolaan-keuangan-kbs-disidik Hasil awal penyidikan, penyidik mengendus menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.

Baca juga :

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

Berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca juga :

Kejaksaan kembali Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar BNI di Jember

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…